Pasca Tragedi Germanwings, Australia Terapkan Aturan 2 Orang di Kokpit

- Selasa, 31 Maret 2015 10:59 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/03/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Melbourne (SIB)- Pemerintah Australia menerapkan aturan yang mewajibkan maskapai-maskapai negeri itu untuk menempatkan dua kru di dalam kokpit selama penerbangan. Ini merupakan langkah pencegahan menyusul jatuhnya pesawat Germanwings yang menewaskan 150 orang, yang diyakini akibat kesengajaan kopilot Andreas Lubitz. Deputi Perdana Menteri Australia Warren Truss mengatakan, seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (30/3), aturan ini mengharuskan seorang pramugari harus berada di kokpit setiap kali pilot atau kopilot meninggalkan kokpit.Dengan kata lain, pilot atau kopilot tak boleh seorang diri di dalam kokpit selama penerbangan berlangsung. Aturan baru ini akan diberlakukan segera. Aturan ini akan berlaku untuk seluruh penerbangan domestik dan internasional oleh maskapai-maskapai Australia yang mengangkut 50 penumpang atau lebih. Maskapai-maskapai tersebut termasuk Qantas, Jetstar, Virgin Australia dan Tigerair Australia."Maskapai-maskapai akan bertindak segera untuk melaksanakan perubahan ini dan kita harapkan kebijakan ini sudah akan diterapkan oleh maskapai-maskapai besar kita dalam beberapa jam ini," tutur Truss kepada para wartawan di Melbourne, Australia. Ditambahkan Truss, pemerintah dan pengawas aviasi, Civil Aviation Safety Authority (CASA), juga tengah mempertimbangkan perubahan-perubahan lain untuk memperbaiki keamanan kokpit pesawat. Maskapai-maskapai Amerika Serikat telah menerapkan aturan tersebut sebelum tragedi jatuhnya pesawat Germanwings pada 24 Maret lalu. Sementara otoritas Kanada dan Selandia Baru langsung memberlakukan aturan yang sama dalam 24 jam setelah jatuhnya pesawat Germanwings. Otoritas aviasi Eropa juga telah merekomendasikan aturan serupa. (Rtr/dtc/q)


Tag:

Berita Terkait