Kairo (SIB)- Sebuah pengajuan banding di Pengadilan Mesir memerintahkan mantan Presiden Hosni Mubarak untuk kembali diseret ke persidangan atas tuduhan pembunuhan demonstran pada 2011. Mantan presiden Mesir ini telah berulang kali berurusan dengan pengadilan Mesir pasca-penggulingannya pada 2011. Sebelumnya, Presiden Mesir yang menjabat dari tahun 1981 hingga 2011 itu dibebaskan dari tuduhan dalam persidangan ulang pada 2014.Setelah ia mengundurkan diri, Pengadilan Mesir memaksa Mubarak membayar ganti rugi atas kerusakan terhadap ekonomi nasional Mesir yang diakibatkan oleh pemutusan layanan internet dan telefon selama protes. Selain itu, dia pengadilan juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup yang kemudian dibatalkan pada 2012, dan hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan korupsi dan penggelapan uang pada 2014.Mubarak lengser setelah protes besar-besaran oleh warga Mesir yang bermula pada Januari 2011. Saat itu, jutaan warga Mesir menuntut Mubarak untuk mundur meskipun dia telah menyatakan tidak akan maju lagi menjadi presiden pada pemilihan umum yang dijadwalkan berlangsung September 2011.Dalam rangkaian protes tersebut terjadi bentrokan-bentrokan antara demonstran dan pihak keamanan yang berakibat sedikitnya 846 orang tewas dan lebih dari 6.000 orang mengalami luka-luka. Pada 11 Februari 2011, Hosni Mubarak akhirnya mengundurkan diri dan menyerahkan kendali pemerintahan kepada militer Mesir.Laporan dari Reuters, Kamis (4/6) menyebutkan persidangan ulang Mubarak dijadwalkan akan dilakukan pada 5 November 2015. Jika terbukti bersalah ada kemungkinan Mubarak akan bernasib sama dengan mantan Presiden Mohammed Morsi yang diberikan vonis mati oleh pengadilan pada 17 Mei 2015. (okz/d)