4 Pria Nigeria Dihukum Cambuk Atas Kasus Homoseksual

- Sabtu, 08 Maret 2014 12:32 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/03/hariansib_4-Pria-Nigeria-Dihukum-Cambuk-Atas-Kasus-Homoseksual.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kano (SIB)- Empat pria di Nigeria dihukum cambuk dengan cambuk kuda. Keempatnya dinyatakan bersalah sebagai homoseks oleh pengadilan Islam di negara tersebut. Seperti dilansir AFP, Jumat (7/3), keempat pria yang berusia 22-28 tahun ini telah menerima hukuman cambuk masing-masih sebanyak 15 kali. Eksekusi hukuman cambuk ini dilakukan secara tertutup setelah mereka menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Syariat di distrik Unguwar Jaki.Pejabat pengadilan setempat, Abdul Mohammed menuturkan bahwa persidangan kasus ini digelar tertutup demi alasan keamanan. Terutama setelah adanya massa yang marah melakukan penyerangan di pengadilan dan mendesak keempat pria tersebut dihukum mati."Keempat pria tersebut... dalam persidangan divonis 15 kali hukuman cambuk dan hukuman denda 20 ribu naira (Rp 1,3 juta) oleh pengadilan dan hukuman tersebut langsung dilaksanakan," terang Abdul Mohammed. "Persidangan digelar secara tertutup dari publik dan vonis telah dijatuhkan dan dieksekusi sebelum beritanya menyebar," imbuhnya. Keempat pria ini merupakan bagian dari tujuh pria yang ditangkap oleh Komisi Syariat Negara Bagian Bauchi pada 6 Januari lalu di sebuah kelab malam khusus gay.Penangkapan ini dilakukan setelah Presiden Nigeria Goodluck Jonathan menandatangani undang-undang yang melarang pernikahan sejenis dan hubungan sesama jenis. Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa saja yang melakukan perserikatan sesama jenis terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara. Sedangkan bagi orang yang mendukung kelompok dan kelab gay terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.Undang-undang (UU) ini memicu kecaman dunia internasional. Banyak pihak yang meyakini bahwa kasus ini didalangi oleh UU baru, yang seolah memperkuat hukum yang sudah ada, yang isinya mengkriminalisasi kaum homoseks di negara tersebut. Secara tidak langsung, UU ini memberikan kewenangan kepada otoritas Syariat Federal untuk memberlakukan UU anti-homoseksual. (Detikcom/W)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait

Luar Negeri

Ratusan Cambukan Mendarat ke Badan 6 Orang yang Berzina

Luar Negeri

Negara Bagian Kelantan Terapkan Hukum Cambuk di Muka Umum

Luar Negeri

Turis Indonesia Diperkosa di Kamboja, Pelakunya Pria Nigeria

Luar Negeri

Divonis 85 Kali Cambuk, Pasangan Sejenis di Aceh Menangis

Luar Negeri

Singapura Hukum Cambuk Diplomat Arab Saudi atas Pelecehan Seks

Luar Negeri

Eksekusi Cambuk di Aceh Sempat Diskors karena Terpidana Kesakitan