Padangsidimpuan (SIB)- Negoisasi secara teknis yang dilakukan Pemko Padangsidimpuan kepada pihak PTPN III mengenai pelepasan lahan seluas 79 Ha yang berlokasi di Pijorkoling Kota Padangsidimpuan belum membuahkan hasil sehingga pelepasan lahan eks milik PTPN III tersebut semakin tidak jelas kapan realisasinya. Sementara di lokasi lahan yang akan diganti rugi tersebut ada pembangunan 3 tower, Jalan Negara, perkuburan dan sebagian lahan diusahai masyarakat.Pada pertemuan yang dilakukan pihak Pemko Padangsidimpuan dengan pihak PTPN III di Ruang Rapat Kantor Wali kota Padangsidimpuan, Senin (14/3) dihadiri Asisten I Pemerintahan, Drs AR Marjoni, Asisten II Ekonomi Pembangunan Dan Kesra Dr.Alipada Harahap, Asisten III Administrasi Umum Drs.Abdul Rosad Lubis, Kabag Hukum, Rahmat Nasution,SH Kabag Tapem Safaruddin Harahap SSos, Kadis Pertanian Ir Parimpunan Siregar, Kabid Asset Jhony Situmeang, dan sejumlah pejabat Pemko .Dari pihak PTPN III hadir Khairil Anwar bagian hukum urusan pertanahan bersama staf lainnya. Dalam rapat turut hadir Kepala BPN Kota Padangsidimpuan Fachrul Husein Nasution dan pihak PLN Cabang Padangsidimpuan diwakili Imran dari unit Induk.Asisten I Pemko AR Marjoni menyebutkan, bahwa Pemko Padangsidimpuan telah memperoleh persetujuan dari PTPN III soal pelepasan lahan tersebut di tahun 2012. Namun untuk mendapatkan legalitas formalnya masih ada tahapan-tahapan yang masih harus dilalui termasuk pengukuran ulang dan pembahasan menyangkut lahan ."Pada lahan tersebut ada pembangunan tower sutet sebanyak 3 lokasi, kami tidak tau prosesnya dari PLN dan pekuburan masyarakat, Jalan Negara dan garapan masyarakat di dalam lahan eks PTPN III ini. Untuk itu pihak BPN harus melihat ini sebagai hal yang perlu di kaji ulang," beber Marjoni. Pemko dalam hal ini tidak bisa bertindak karena ini masih kewenangan PTPN. Sedangkan Pemko hanya memfasilitasi hingga penyerahan hasil,.Kakan BPN Kota Padangsidimpuan Fachrul Husein Nasution mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pengukuran dan temuan tim di lapangan ada perbedaan luas lahan yang akan diganti rugi dengan fakta yang ada saat ini di lapangan " Laporan kerja Satgas A di lapangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujarnya.Khairil Anwar bagian hukum urusan pertanahan pihak PTPN III menjelaskan bahwa, mengenai sistem pelepasan aset di areal PTPN III di Pijirkoling, Padangsidimpuan Tenggara sudah mencapai 80 persen, termasuk penetapan harga dan pematokan tapal batas. Teknis pelepasan aset BUMN selama dua sampai tiga bulan lagi. "Kita manfaatkanlah karena bila sampai 12 Juni 2016 tidak tuntas maka akan mengulang dari awal," katanya.Areal yang ada 79 Ha secara defakto sudah dikuasai namun secara yuridis masih terikat di PTPN III. Oleh karenannya menurut Khairil Anwar masalah batas, tower, garapan dan plan-plan masyarakat yang ada di areal 79 Ha adalah tugas pemerintah Padangsidimpuan menyelesaikannya.Pihak PLN Imran dari unit Induk menjelaskan masalah tower, di areal PTPN III diakui pihaknya sudah bangun 3 tower. Yang tujuannya evakuasi daya. "Pada waktu ini kami sudah dapat persetujuan dari menteri BUMN dengan pola pinjam pakai," katanya.Sementara itu Camat Padangsidimpuan Tenggara mengatakan ada 49 warga masyarakat yang lahannya bersentuhan dengan PTPN III. Solusinya kiranya mencari kebijakan untuk tidak mengenai tanah masyarakat walaupun nantinya ini masuk pada lahan yang ke 79 Ha. Alasannya mereka mengakui memiliki tanah dari nenek moyang dan sebagaian besar memiliki alas hak yang sah atas tanah dimaksud. (E08/l)