Sei Rampah (SIB)- Pemkab Sergai melalui Sat Pol PP bersama Panwaslu dan KPUD Kabupaten Sergai Kamis(9/1) melakukan penertiban alat- alat peraga Pemilu di zona-zona larangan sebagai mana diatur oleh UU No 8 Tahun 2012. Demikian disampaikan Ifrizal Tambunan SH selaku Devisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Sergai kepada SIB di Sei Rampah.Dikatakannya, sebagai tahap awal merekomendasikan Pemkab Sergai untuk melakukan penertiban dan panwaslu turut mengawasinya bersama KPUD. Penertiban dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 17 ayat 1a PKPU No 15 Tahun 2013 yakni menertibkan alat alat peraga kampanye tidak boleh tempel di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan (gedung sekolah), jalan protokol, tanaman dan pepohonan.“Dihimbau agar peserta pemilu di Kabupaten Sergai dapat mematuhi dan menempatkan alat peraga kampanye sesuai zona yang ditetapkan KPUD Sergai,†imbuh Tambunan.Turut serta dalam tim diantaranya Kasat Pol PP Drs Amir Panggabean, Asliani SAg (Panwaslu) M Arif BSP Lubis SSos mewakili KPUD Sergai. (A29).