Anggota DPRD Tapteng Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Warga

- Selasa, 10 Mei 2016 18:08 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir052016/hariansib_Anggota-DPRD-Tapteng-Desak-Polisi-Tuntaskan-Kasus-Pengeroyokan-Warga.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Martin Lumbantobing
Tapteng (SIB)-  Anggota DPRD Tapteng Martin Lumbantobing mendesak Polsek Manduamas menuntaskan kasus pengeroyokan anggota masyarakat, yang diduga dilakukan oknum Manager dan Satpam PT Nauli Sawit pada 20 Maret 2016 lalu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Manduamas pada 13 April 2016, namun hingga 8 Mei 2016, penyidikan belum juga ada titik terang. Seorang warga Desa Sarma Nauli, Kecamatan Manduamas, Dohar Roy Barasa (24), mengaku dikeroyok oknum Manager dan Satpam PT Nauli Sawit, MP dan DS serta TP dengan cara brutal, di mana tangan korban diborgol lalu dipukuli, ditendang hingga mengena bagian rusuk serta kepala korban, bahkan bagian pelipis mata sebelah kiri korban mengalami pembengkakan dan memar. "Sudah hampir sebulan penanganan kasus di Polsek Manduamas namun belum ada menunjukkan hasil," kata Martin. Seyogianya, ucap anggota dewan Dapil III itu, harusnya pihak kepolisian sudah bisa memetakan permasalahan hingga menetapkan tersangka, atau setidaknya melakukan gelar perkara mau dibawa kemana kasus pengeroyokan itu. "Kita merasa prihatin atas tidak tuntasnya kasus yang menimpa masyarakat. Padahal, laporan polisinya jelas dan kejadiannya juga jelas," sebutnya. Martin meminta Polsek Manduamas memiliki atensi untuk menuntaskan kasus itu sebelum menimbulkan stigma negatif bagi kredibilitas kepolisian, sebab akan banyak orang bertanya-tanya sejauhmana keadilan berpihak pada masyarakat. "Jangankan masyarakat awam, kita juga berpikir mau dibawa kemana penegakan hukum di republik ini," ketusnya. Martin kuatir, bila kasus itu tidak tuntas akan menimbulkan preseden buruk ke depan dan tidak tertutup kemungkinan manager serta Satpam PT Nauli Sawit akan semakin arogan dan bertindak semena-mena pada masyarakat. Sebelumnya, Dohar Roy Barasa didampingi keluarganya melaporkan pengeroyokan ke Polsek Manduamas. Dia mengaku dikeroyok di kantor satpam dengan cara tangan diborgol atas tuduhan melakukan pencurian 2 jenjang sawit. Setelah dianiaya, korban selanjutnya dilaporkan ke Polsek Manduamas dan pihak kepolisian langsung merespon pengaduan mereka dengan menetapkan korban sebagai tersangka dengan diancam pasal 364 KUHP. Kapolsek Manduamas, AKP Endah Iwan Iskandar Tarigan melalui Kanit Reskrim Bripda L Simatupang yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/5) membenarkan adanya pengaduan Dohar Roy Barasa terkait penganiayaan yang dialaminya, namun masih dalam proses penyidikan kepolisian. (E05/q)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Pria 41 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Parapat

Martabe

Pelajar SMP Tewas Disambar Kereta Api di Medan Denai

Martabe

Nyaris Bentrok, Ratusan Mahasiswa Demo Minta Walikota Medan Jangan Jadi Budak Oligarki

Martabe

Anggota DPRD Deliserdang Sesalkan Tukar Uang Rupiah Baru di Lapangan Merdeka Medan Pasang Tarif 30 Persen

Martabe

Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 30 Kilo dan 29.826 Butir Ekstasi

Martabe

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas