Sergai (SIB)- Kepala desa tidak boleh menjadi pengurus Partai Politik (Parpol). Pasalnya, kepala desa itu merupakan perpanjangan tangan dari pemerintahan kabupaten yang tupoksinya untuk melayani.pemerintahan di tingkat desa serta bertindak netral. Hal itu dikatakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Ir H Soekirman melalui Kabag Humasy Indah Dwi Kumala kepada wartawan, Kamis (9/1), di ruang kerjanya, di kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.Di sisi lain, sesuai data yang ada, bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) di Sergai berkisar hanya mencapai Rp.50.000.000 - Rp.200.000.000. Dengan adanya UU tentang Desa yang disahkan pada 18 Desember 2013 lalu, maka ADD akan meningkat menjadi Rp.800.000.000 -Rp.1.000.000.000. Dan, semua pelaksanaannya tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah yang berlaku, tandasnya.Dikatakan, terkait dengan lahirnya UU tentang desa ini, Pemkab Sergai juga akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten di bawah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan yang akan melakukan sosialisasi tentang UU tersebut.Sejauh ini, jelasnya, yang menjadi kendala adalah jumlah fasilitator yang cukup minim. Dari data yang ada, fasilitator di Indonesia hanya berkisar 20.000 orang. Sedang jumlah desa 78.609. Hal ini, ,menurutnya, bisa menjadi suatu tantangan. Namun, dapat pula menjadi peluang bagi Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) dan perangkat pembedayaan masyarakat dengan berbasis pengalamannya menjalankan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd). (A-28/w)