Kejari Tobasa Tahan Seorang Kabid Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan TobasaWabup Samosir Hadiri Musda Golkar, Rosinta Sitanggang Terpilih Aklamasi

* Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Percetakan Sawah
- Jumat, 15 Juli 2016 19:04 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Balige (SIB)- Kejaksaan Negeri Toba Samosir menahan SS, salah seorang Kepala Bidang Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Toba Samosir, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) percetakan sawah di Desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2012, Rabu (13/7) sore.Sebelumnya, Kejari Tobasa menetapkan status tersangka terhadap SS bersama seorang konsultan berinisial HPS yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yang berdasarkan  hasil audit BPKP menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 239 juta."Ada dua tersangka, yakni SS dan HPS. Tersangka SS sudah ditahan kemarin sekira pukul 16.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan. HPS statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jika ditemukan, akan dilakukan penahanan," tutur Kejari Tobasa Jeffry P Maukar SH MH yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasipidsus Praden Simanjuntak SH, Kamis (14/7).Diterangkan, keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan persekongkolan dalam manipulasi data percetakan sawah di Tornagodang yang sumber dananya dari APBN sebesar Rp 1.630.000.000 pada saat Pandapotan Kasmin Simanjuntak sebagai Bupati Tobasa. Dinas Pertanian Provinsi Sumut mengucurkan dana Bansos untuk 163 hektare, atau dengan taksasi Rp 10 juta untuk satu hektare lahan ke kelompok tani melalui Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Tobasa."Yang mengelola di lapangan adalah kelompok tani, konsultan, PPTK dan rekanan atau kontraktor. Mekanisme agar terjadi pencairan dana tersebut adalah atas pengajuan dari Kelompok Tani, Konsultan, PPTK dan rekanan atau kontraktor ke Dinas Pertanian.SS posisinya sebagai PPTK pengawasan dan koordinator lapangan, namun tidak pernah melakukan pengawasan atau koordinasi ke lapangan bersama-sama dengan konsultan pengawas yaitu tersangka HPS, dan tidak pernah berkoordinasi dengan kelompok tani Dosroha, Tornagodang. Tetapi SS menyetujui dan menandatangani semua laporan yang dibuat oleh konsultan pengawas bersama-sama dengan Kelompok Tani Dosroha dalam tiga kali tahapan pencairan anggaran," bebernya.Pada tahap I, dilakukan permohonan pencairan anggaran untuk mengelola 63 hektare lahan, dengan dana Rp 630 juta. Kemudian setelah selesai, kelompok tani, konsultan, PPTK dan rekanan membuat laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian termin pertama. Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, kembali diajukan untuk termin kedua sebesar Rp 600 juta atau untuk lahan seluas 60 hektare.Atas adanya pengaduan masyarakat, Kadis Pertanian Tobasa sebagai PPK saat itu langsung menyetop realisasi anggaran untuk termin ketiga. Berdasarkan pengaduan itu juga, Kadis Pertanian Tobasa mengembalikan sisa anggaran atau Silpa ke kas negara Rp 400 juta," terang Kasi Pidsus Praden seraya menambahkan tim audit dari USU turun ke lapangan. Dari hasil audit diketahui hanya terealisasi sekitar 23 persen."Ada beberapa dugaan, yakni sewa alat berat yang mark up, luas target tidak tercapai, kemudian manipulasi data antara PPTK dan konsultan sehingga bisa diterbitkan pembayaran," paparnya.Diterangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menyimpulkan bahwa ada dugaan manipulasi data tahap I dan II, serta rekayasa dokumentasi. Hal itulah yang menjerat kedua tersangka.Disinggung terkait tersangka HPS, katanya pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pencarian. Kejari Tobasa telah meminta kepada Kejaksaan Agung melalui Kejati Sumut untuk bantuan mencari tersangka HPS melalui Adiyaksya Monitoring Centre. (F01/q)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Eksekusi Lahan KTPHS di Aekkuo Berjalan Humanis Usai Tertunda 10 Tahun

Martabe

Pasca Jadi Tersangka, Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jarang Masuk Kantor

Martabe

Kasum TNI Tinjau Rehabilitasi Sekolah dan Jembatan Pascabencana di Tapteng

Martabe

Sekda Samosir Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Martabe

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Lantas

Martabe

Wabup Tapteng Dampingi Kasum TNI Tinjau Penanganan Pemulihan Bencana di Tukka