Simalungun (SIB)- Demi kepentingan terlaksananya roda pemerintahan di daerah Kabupaten Simalungun, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Tiares Sirait SHMH minta pihak Pemkab Simalungun agar menyurati pihak Mahkamah Agung RI di Jakarta untuk mempercepat pengiriman salinan putusan bebas dalam permohonan PK (peninjauan kembali) Ir Amran Sinaga.Hal itu diungkapkan Tiares Sirait menjawab pertanyaan SIB Kamis (8/9) terkait lambatnya salinan putusan PK Ir Amran Sinaga wakil bupati terpilih di Pilkada Simalungun tahun 2016."Tidak ada limit waktu pengiriman salinan putusan dari Mahkamah Agung, saya sarankan agar pihak Pemkab Simalungun menyurati Mahkamah Agung dan meminta agar segera mengirimkan salinan putusan tersebut mengingat yang bersangkutan merupakan wakil bupati terpilih dan demi kepentingan roda pemerintahan sebaiknya Ir Amran Sinaga harus segera dilantik", sebut Sirait sambil menyebutkan kalau dirinya juga sudah didatangi pihak Pemkab Simalungun tentang dikabulkannya PK Ir Amran Sinaga tersebut.Tiares Sirait juga menambahkan, selain Pemkab menyurati MA, sebaiknya kuasa hukum Ir Amran Sinaga juga bisa turun langsung ke kantor Mahkamah Agung di Jakarta untuk kelancaran urusan tersebut. Hal itu mengingat salinan putusan kasasi terdakwa tersebut yang hingga 1 tahun baru turun ke Pengadilan Negeri Simalungun, ucap Sirait. (C02/l)