Langkat (SIB)- Guna menghindari kesalahan petunjuk teknis (juknis) dan regulasi hukum , dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Langkat yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) mengadakan kordinasi dengan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Langkat, Rabu (21/9).Ketua TP4D Langkat Erik Yudistira, SH didampingi Kasubtim II TP4D Sutan, mengatakan, kedatangan staf kantor BLH Langkat di Aula Kejari Langkat dipimpin Sekretaris BLH Partomuan Lubis meminta masukan terkait petunjuk teknis maupun regulasi lainnya atas akan dilaksanakannya proyek pengadaan kantor BLH bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016 senilai Rp 2,9 M.Dalam arahan tersebut, TP4D mengapresiasi permintaan masukan yang disampaikan Sekretaris BLH dan PPTK Zainul Fadli dan sejumlah stafnya , terkait rencana pembelian pengadaan barang untuk dapat memenuhi petunjuk teknis dan peraturan Kepres dan Perpres. Menanggapi hal itu pihak BLH mengaku siap menjalankan sesuai juknis yang ada."Sepanjang sesuai protap dan juknis , kami siap mendukung sesuai dengan tugas dan fungsi dari TP4D. Karenanya bila kebijakan itu nantinya sesuai koridor dan manfaat resapan anggaran pasti didukung " sebut Erik Yudistira,Sekretaris BLH Langkat Partomuan Lubis yang ditemui terpisah usai rapat kordinasi TP4D mengaku mengapresiasi arahan dan bimbingan disampaikan TP4D Kejari Langkat yang dihadiri langsung oleh Kajari Langkat Andri Ridwan ,SH itu.Melalui kordinasi itu, pihaknya menjaga agar tidak ada kesalahan dalam juknis dan peraturan hukum lain nantinya . Diakuinya, sejumlah pengadaan barang yang akan dibeli guna mendukung program kebersihan kota dari DAK 2016 itu berupa truk, sepeda motor Trail ,mobil box, mesin pencacah sampah, gerobak, becak sampah dan komputer.Sementara itu SKPD lain yang turut melakukan kordinasi dengan TP4D Kejari Langkat Kamis (22/9) kemarin yakni Dinas Kesehatan Langkat yang diterima Ketua TP4D Erik Yudistira , SH.Usai pertemuan itu Kadis Kesehatan Langkat dr Sadikun mengaku pihaknya melakukan kordinasi dengan TP4D, guna menghindari adanya kesalahan juknis maupun peraturan lainnya ,termasuk pembangunan Puskesmas maupun Pustu bersumber dari DAK 2016 senilai Rp 12 miliar tersebut. (B-04/c)