Perum Bulog Sub Drive Kisaran Tawarkan Program RPK kepada Masyarakat

- Jumat, 30 September 2016 16:53 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kisaran (SIB) -Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub divisi Regional ( Perum Bulog Sub Drive) Kisaran menawarkan program Rumah Pangan Kita (RPK) kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mitra dalam penjualan salah satu produk Bulog.Produk yang ditawarkan berupa beras, gula, minyak goreng dan daging sapi.Program Rumah Pangan Kita adalah outlet pemasaran bahan pangan dan produk industri pangan strategis yang dibentuk untuk memotong mata rantai  distribusi sehingga semakin mendekatkan  produsen dan konsumen, Sebut Ka Sub Drive Kisaran Pengadilan Lubis SE melalui Kasi Pelayanan Publik Samuel Lubis SE  kepada SIB, Rabu (29/9) di ruang kerjanya.Kasi Pelayanan Publik menjelaskan, kami menawarkan produk seperti beras, gula pasir, minyak goreng serta daging sapi yang diperuntukkan bagi perseorangan, kedai, toko,  koperasi, ormas, atau pun perusahaan. Syarat yang diperlukan adalah fotokopi KTP, KK dan rekomendasi dari RT/RW serta Kepala Desa (untuk kedai/toko).  Sedangkan untuk mereka yang tercatat sebagai koperasi, Ormas atau perusahaan harus menyertakan SIUP, NPWP dan keterangan domisili.Samuel menambahkan, setelah memenuhi persyaratan maka mitra akan menandatangani nota kesepakatan dan membayar modal awal sebesar Rp 5 juta. Dengan modal awal tersebut, mitra RPK akan mendapatkan beras sebanyak 125 kg, gula 200 kg, dan minyak goreng 126 liter. Harga penjualan menyesuaikan dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditentukan oleh Bulog,  penjualan boleh dilakukan secara retail atau eceran. Kewajiban RPK adalah mencatat, melaporkan, dan merencanakan penjualan harian kepada Bulog. Jika barang habis, maka mitra RPK bisa melakukan order ulang. Apabila kualitas barang tak sesuai ataupun kemasan rusak, RPK berhak untuk melakukan retur penjualan, ujarnya.Program Rumah Pangan Kita ini dimaksudkan untuk  mempersingkat mata rantai distribusi pangan dari petani ke konsumen sehingga harganya  bisa ditekan. Ini merupakan prospek bagi masyarakat yang ingin  menjadikannya sebagai  salah satu peluang bisnis. Keuntungannya sendiri bukan hanya  bagi pemilik RPK, tetapi juga bagi masyarakat karena bisa mendapatkan pangan dengan harga terjangkau. Beberapa keuntungan menjadi mitra RPK di antaranya penghasilan tambahan, modal awal relatif kecil, jaminan harga yang lebih murah dari harga pasar, jaminan kualitas produk, serta barang diantar langsung ke lokasi, Pungkas Samuel menerangkan. (D03/l)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Perkuat Perlindungan Anak, LPA Pematangsiantar Jalin Komitmen Bersama Lintas Sektoral

Martabe

Forkopimda Dukung Percepatan Pemetaan Lahan, Aset, dan Bangunan KDKMP di Kabupaten Karo

Martabe

SMP Swasta Tritunggal Tanjungbalai Peringati Hari Pangan Sedunia

Martabe

Pemerintah Anggarkan Rp.350 Miliar Setahun Untuk Program UHC

Martabe

Rico Waas Komitmen Atasi Genangan Air di Kota Medan dengan Metode Sumur Laluan

Martabe

Perkuat Program Pemenuhan Gizi Anak, Kapolres Pematangsiantar Gelar Rakor dengan Supplier SPPG