Libatkan Pekerja Luar Daerah, BKM Gading Diduga Kangkangi SE Ditjen Cipta Karya

* Rudi: Tak Bertentangan dengan Pedoman
- Selasa, 29 November 2016 22:18 WIB
Tanjungbalai (SIB) -Pembangunan drainase di Kelurahan Gading dilaksanakan pekerja dari luar daerah, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) diduga mengangkangi surat edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).Keterlibatan pekerja luar Kota Tanjungbalai dalam pelaksanaan pembangunan drainase lingkungan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tahun 2016 di Gang Rukun, Lk IV Kelurahan Gading, Kec. Datuk Bandar tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman umum yang telah diatur dalam surat edaran Ditjen Cipta Karya Nomor : 40/SE/DC/2016 tentang Pedoman Umum Program Kotaku.Keputusan tersebut merupakan acuan pelaksanaan Program Kotaku tahun 2016 melalui revitalisasi peran BKM sebagai komponen penting dalam pencegahan, peningkatan kualitas dan pengelolaannya. Secara umum untuk meningkatkan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat dalam memanfaatkan dan memelihara hasil pembangunan serta menjamin keberlanjutan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.Pengelolaan kegiatan dilaksanakan oleh masyarakat secara swadaya. Pengelolaan oleh masyarakat difasilitasi pemerintah daerah baik dukungan dana, pemeliharaan maupun penguatan kapasitas masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan.Di samping itu, implementasi kegiatan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat. Kegiatan peningkatan kualitas infrastruktur lingkungan seperti pengerjaan drainase dilaksanakan berbasis masyarakat sesuai DED dan RPLP/RTPLP dan NUAP/RKM yang ditetapkan pemerintah daerah.Herannya, BKM Kelurahan Gading terkesan mengacuhkan pedoman yang jadi acuan kegiatannya. Kordinator BKM Gading, Rudi kepada SIB sebelumnya mengatakan pembangunan drainase program Kotaku di kelurahannya dikerjakan pekerja dari luar daerah.Menurut Rudi, keterlibatan pekerja luar daerah tidak bertentangan dengan pedoman pelaksanaan program tersebut. Rudi berdalih telah melibatkan warga lingkungan pada saat pekerjaan pematangan lahan dan penggalian. "Iya sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan," ujar Rudi.Padahal seharusnya sebagaimana tertera di papan informasi kegiatan, pelaksana adalah KSM Bandar Jaksa yang anggotanya masyarakat di daerah itu. Bahkan dana kegiatan juga berasal dari swadaya masyarakat.Keterlibatan pekerja luar daerah meningkatkan kekhawatiran warga akan jaminan penggunaan anggaran kegiatan tepat sasaran dan sesuai perencanaan yang telah disepakati. "Kita takutnya dana kegiatan tidak lagi mengacu dari pedoman yang ada. Sebab pekerjanya dari luar yang seharusnya dikerjakan KSM. Sementara pengurus dan anggota KSM adalah warga sekitar daerah ini," ujar warga merasa janggal karena tidak melibatkan KSM.Tujuan dari program Kotaku adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan tambahan penghasilan dan pendapatan masyarakat penerima manfaat. "Pemerintah daerah harus mengevaluasi dan meminta klarifikasi BKM Gading yang melibatkan pekerja luar daerah. Sebab hal itu jelas bertentangan dengan SE Ditjen Cipta Karya tentang Pedoman Umum Program Kotaku. Saya menilai kordinator BKM Gading tidak berkompeten atau mungkin ada sesuatu yang sengaja dilakukan demi tujuan tertentu," ujar tokoh pemuda Tanjungbalai C.H Pangaribuan S.Sos.I mendesak Pemko segera meminta pertanggungjawaban BKM Gading. (D22/y)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Kasus 2 Ton Narkoba, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Martabe

IHSG Terjun 4,57 Persen, Gejolak Global Tekan Pasar Keuangan

Martabe

Lapas Kelas I Medan Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Jalin Kerja Sama dengan LPTQ Sumut

Martabe

KAI Divre I Sumut Pastikan Angkutan Barang Tetap Beroperasi Selama Lebaran 2026

Martabe

Program Light Up The Dream, PLN UP3 Pematangsiantar Pasang Listrik Gratis kepada Masyarakat

Martabe

Buang Sabu ke Aspal, Pria di Siantar Barat Dibekuk Polisi