Samosir (SIB)- Sebagai langkah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa yang berpotensi adanya praktek kecurangan Pemerintah Kabupaten Samosir komitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal.Demikian disampaikan Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir, Gomgom Naibaho saat dikonfirmasi SIB via seluler, Kamis (8/12). Dikatakannya, setiap laporan yang masuk terhadap pengelolaan DD maupun ADD yang diduga bermasalah langsung ditindaklanjuti, sesuai dengan fungsi inspektorat sebagai pengawasan dan pembinaan. "Begitu juga apabila dalam melaksanakan monitoring ditemukan adanya pekerjaan seperti rabat beton, maupun pekerjaan lainnya yang diduga bermasalah kita langsung mengingatkan kepada kepala desa yang dimaksud agar memperbaiki kegiatan itu sebagaimana mestinya," ucapnya.Lanjutnya, namun perlu diketahui, direncanakan pada tahun ini atau tahun depan, pihaknya akan memanggil 128 desa untuk menandatangani surat pernyataan yang berisikan apabila ditemukan kecurangan terhadap penyalahgunaan DD dan ADD, maka oknum kepala desa atau perangkatnya bersedia agar dugaan praktek kecurangan itu dibawa ke ranah hukum."Oleh karena itu sekali lagi saya mengimbau kepada seluruh perangkat desa, pergunakanlah dana itu sebaik dan semaksimal mungkin, untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama, sesuai hasil musyawarah desa," terangnya.(F08/ r)