Nias Utara (SIB)- Keterlambatan penetapan APBD 2017 di Kabupaten Nias Utara disebabkan terjadinya perbedaan jumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Nias Utara dari 18 menjadi 19 OPD, sehingga anggota DPRD bersama Pemkab Nias Utara berangkat ke Medan untuk konsultasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/1).Dari hasil komunikasi via telp dengan Sekwan A Pean Zalukhu, membenarkan bahwa Anggota DPRD bersama dengan Pembkab Nias Utara telah melakukan konsultasi dengan Gubernur Sumatera Utara pada 5 Januari 2017."10 anggota DPRD, Sekwan, Bupati Nias Utara, kabag Hukum, Tapem dan Bapeda, telah konsultasi di Kantor Gubernur" ungkap A. Pean.Keberangkatan Anggota DPRD dan Pembkab Nias Utara ke Medan untuk memastikan apakah terjadinya penambahan OPD berdasarkan usulan Bupati Nias Utara atau ditambahkan sendiri oleh gubernur. Sesuai dengan hasil rapat antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Nias Utara bahwa telah ditetapkan sebanyak 18 OPD di Kabupaten Nias Utara. (A35/c)