Tobasa (SIB)- Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) menetapkan seorang tersangka kasus proyek pengadaan dan sertifikasi tanah milik Pemkab Tobasa Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp1,4 miliar."Setelah di tingkatkan penanganan hukum dari lid menjadi dik, sejak 30 Januari 2017 oknum pejabat EP ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Tim Kejari Tobasa Eduard SH didampingi Kasi Intel Frangky Pasaribu di kantor Kejari Tobasa, Kamis (16/2).Menurut keduanya, pihak Kejari Tobasa sudah melakukan penggeledahan dan memboyong sejumlah berkas dari Bagian Umum Sekretariat Kantor Bupati Tobasa dan Bagian Pemerintahan. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus itu.Untuk tersangka sendiri lanjut Eduard, belum dilakukan penahanan karena pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.Ditanya peranan tersangka dalam pelaksanaan proyek, Eduard mengatakan tersangka dalam kasus itu tidak menjabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tapi melakukan penyimpangan pelaksanaan proyek dan menikmati hasil korupsinya.Sesuai penuturannya, tim kejaksaan telah melakukan penelitian ke lapangan terkait realisasi pelaksanaan proyek pengadaan tanah itu. Namun sama sekali tidak ada dan walaupun dilakukan pengembalian dana proyek ke kas daerah, tidak berarti menghilangkan tindak pidana korupsi.Menjawab pertanyaan wartawan, ia mengatakan mudah-mudahan tim kejaksaan dapat merampungkan penanganan kasus itu hingga tahap P21 pada Maret 2017 dan bisa melimpahkannya ke pengadilan. (F01/h)