Pematangsiantar (SIB)- Akademisi/dosen hukum di Pematangsiantar mendukung dipercepat pelaksanaan eksekusi mati terhadap napi narkotika/bandar narkoba yang sudah menggunakan hak-haknya baik itu usaha peninjauan kembali, maupun proses grasi demi tidak tertunda-tundanya penegakan hukum dan kepastian hukum.Demikian Dr Sarbudin Panjaitan SH MH, pengacara/dosen STH-YNI (Sekolah Tinggi Hukum-Yayasan Nasional Indonesia) Pematangsiantar di kantornya Jalan Merdeka Pematangsiantar, Jumat (24/2). "Sekaligus hal itu dapat menimbulkan efek jera terhadap perdagangan gelap narkotika di Indonesia khususnya," ujarnya.Namun, apabila semua hak-hak upaya hukum luar biasa seperti proses hukum peninjauan kembali atau hak mengajukan grasi belum digunakan atau sedang berjalan, pemerintah cq Jaksa Agung selaku eksekutor mati harus menunggu hak-hak terpidana narkoba, sehingga tidak melanggar hak-hak hukum maupun hak azasinya sebagai terpidana. Di samping itu dalam proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian dan BNN (Badan Narkotika Nasional) agar lebih meningkatkan langkah pemberantasan atau penindakan terhadap pelaku/bandar narkoba khususnya di Indonesia, maka bila diperlukan pelakunya yang berusaha melarikan diri atau melawan petugas supaya aparat kepolisian/BNN tidak ragu-ragu melakukan tindakan penembakan tapi bukan untuk mematikan pelaku karena jaringan narkoba dilakukan dengan berbagai cara yaitu ada yang diproduksi dalam negeri dan ada dimasukkan dari luar negeri ke dalam negeri serta membentuk jaringan peredaran hingga sampai kepada para pengguna narkoba.Misalnya bila bandar narkoba ditembak mati ada kemungkinan tertutup jalan mengetahui atau mengungkap sindikat atau jaringan kelompok bandar narkoba serta tempat-tempat memproduksi narkoba itu. Namun bila pelaku/bandar narkoba dapat ditangkap hidup-hidup, maka aparat kepolisian/BNN akan dapat mengungkap sindikat/jaringan peredaran narkoba yang menjadi kelompok bandar narkoba dan bahkan dapat mengungkap nama-nama bandar narkoba yang besar selama ini."Karena yang paling dominan yang dapat mengungkap jaringan narkoba itu adalah bagian kelompok sindikat peredaran narkoba itu sendiri," tegas Dr Sarbudin Panjaitan SH MH.Seperti diberitakan SIB, Jumat (24/2) mengatakan Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung langkah Kejaksaan Agung mempercepat terpidana mati kasus narkoba untuk dieksekusi. Sebab eksekusi mati dirasa menimbulkan efek jera terhadap perdagangan gelap narkoba. (R-22/d)