Tanah Karo (SIB)- Bupati Karo Terkelin Brahmana SH meminta pemerintah pusat segera membangun hunian sementara (Huntara) untuk pengungsi Sinabung. Permintaan itu disampaikan pada rapat penanganan bencana akibat erupsi Gunung Sinabung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) di Jakarta, Senin (27/2).Turut hadir dalam pertemuan tersebut Menko Maritim Luhut B Panjaitan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Prof Dr Surono. Para pejabat Pemkab Karo lainnya seperti Asisten I Suang Karo-Karo, Kepala Plt BPBD Kab Karo, Martin Sitepu.Pada rapat tersebut dibahas, perlunya regulasi penanganan bencana dan percepatan Huntara. Berdasarkan pertemuan tersebut, akan dimaksimalkan regulasi pada penanganan bencana akibat erupsi Sinabung dituntaskan tahun ini. Terkelin menanyakan masalah pembangunan Huntara bagi pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.Menurut Bupati, pihaknya telah mempersiapkan lahan sekitar 29 Ha untuk pembangunan Huntara. "Lahan yang sudah disiapkan di Ndokum Siroga ada 4 pemilik masing-masing, 7941 M2, 6442 M2, 3937 M2, 9696 M2. Lalu di Desa Jandi Meriah 1390 M2 dan di Desa Sukandebi 7477 M2. Lahan yang dipersiapkan untuk Huntara adalah selama lima tahun," pungkasnya.Dia sangat berharap pembangunan hunian sementara dapat segera diselesaikan oleh pemerintah pusat agar rakyat Karo khususnya pengungsi mendapat kejelasan karena lahan untuk lokasi Huntara sudah siap dan telah dimatangkan.Sementara pihak BNPB menyebut pembangunan hunian sementara sekarang ada di Kementerian PU PERA yaitu antara Dirjen Cipta Karya dan Dirjen Perumahan Kemen Pupera.Dalam rapat tersebut tersebut, Menko Maritim Luhut B Panjaitan meminta Kepala BNPB agar berkordinasi dengan Bupati Karo tentang lahan yang mau disiapkan dan digunakan untuk pengungsi erupsi Sinabung tersebut.Ia juga mengontak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya agar membuat jadwal dengan Pemkab Karo agar mengadakan pertemuan untuk membahas lahan yang berkaitan dengan tupoksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (B01/f)