Langkat (SIB)- Kejaksaan Negeri Langkat mengatakan tersangka pengusaha tambang Galian C Has (40) Desa Sei Litur Kec Sawit Seberang, Langkat telah ditangguhkan (pengalihan tahanan ) oleh Kejari Langkat, pasca pelimpahan berkas oleh penyidik Polres Langkat akhir Januari 2016 . "Ia telah dialihkan tahanannya cuma lupa apakah tahanan kota atau rumah " sebut Kajari Langkat melalui Kasi Pidum Kejari Langkat Winro Haro saat dicecar sejumlah wartawan usai pemusnahan barang bukti narkotika Ganja seberat 1,176.073 Gram dan Sabu sabu 193,73 Gram di belakang Kantor Kejari Langkat di Stabat, Kamis (9/3).Namun demikian Winro mengaku, kasus tersangka tambang Galian C illegal Tersangka Has tetap ditindaklanjuti dan dalam tahap proses persidangan PN Stabat. Kasus tambang galian C selama ini mendapat sorotan karena merusak infrastruktur jalan terutama bagi truk melebihi tonase jalan. Kasus ini menjadi perhatian wartawan karena sejak 6 januari 2016 lalu Has selaku pemilik usaha galian C itu ditetapkan tersangka oleh Polres Langkat dan saat itu juga langsung ditahan.Penahanan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Langkat karena Has pemilik tambang galian C diduga tanpa memiliki ijin produksi hasil galian dan ditahan melanggar Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Penahanan oleh penyidik Polres Langkat itu setelah melalui tahapan gelar perkara Polres Langkat, setelah diawali penggrebekan lokasi galian C di Desa Sei Litur Sawit Seberang dan berhasil menyita terlebih dahulu 1 unit excavator serta 5 unit dum truck Hino. Dimana dua 2 dum truck diantaranya milik oknum anggota DPRD Langkat berinisial Sug.Namun setelah berkas dan BB itu dilimpahkan penyidik Polres Langkat, tersangka Has akhirnya ditangguhkan dengan pengalihan status tahanan oleh Kejari melalui Pidum kejari Langkat. Pengalihan status tersangka ha disebut sebut jadi tahanan kota ini pernah diungkapkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung Pura Iriadi, belum lama ini pada wartawan. (B-04/l)