Kabanjahe (SIB)- Sebanyak 4 personil Polres Tanah Karo diberhentikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada upacara apel pagi Senin (13/3) di Mapolres Karo. Keempat personil tersebut yakni Aiptu Indra Gunawan, Bripka Ngamanken Sitepu, Bripka Krismas Manullang dan Brigadir Apitta Surbakti. Kapolres Karo AKBP Rio Nababan yang memimpin upacara tersebut dalam arahannya mengatakan, susah payah menjadi anggota polisi seharusnya disyukuri dan bertanggung jawab untuk mengabdi. Ia juga mengatakan bahwa tidak ada kebanggaan pimpinan memecat anggota. "Bukan keinginan pimpinan memecat anggota," katanya. Lanjutnya, jika memang ada usaha atau kehidupan yang lebih baik di luar polisi, supaya mengajukan resign dengan prosedur, bukan desersi dari tugas. Kapolres juga menjelaskan bahwa keempat personil tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dalam upacara tersebut tak satupun personil yang di PTDH hadir. (B03/f)