Medan (SIB)- Komisi D DPRD Sumut mengaku sangat kecewa atas sikap Pemkab Labura (Labuhan Batu Utara) yang mengeluarkan izin membuang limbah PKS (pabrik kelapa sawit) ke Sungai Merbau dan Aekkuo, sehingga masyarakat tidak dapat lagi menggunakan air sebagai kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan minum, karena kuatir mengganggu kesehatan masyarakat.Kekecewaan itu dilontarkan Sekretaris dan anggota Komisi D DPRD Sumut Novitasari SH dan H Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Kamis (16/3) di Medan menanggapi adanya pernyataan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Labura Drs H Imam Ali Harahap MAP yang menyatakan, Bupati Labura mengizinkan membuang limbah ke Sungai Merbau dan Aekkuo."Kita sangat kecewa terhadap Bupati Labura yang memberi izin kepada industri kelapa sawit untuk membuang limbah pabriknya ke Sungai Marbau dan Aekkuko. Tindakan tersebut sangat membahayakan manusia maupun biota air, karena limbah tersebut sangat berbahaya bagi makhluk hidup," ujar Zeira Salim.Zeira dan Novitasari tidak dapat menyembunyikan kekesalannya, sebab ketika dirinya melakukan kegiatan Reses di Kabupaten Labura, masyarakat berulang kali memohon kepada anggota legislatif itu, agar menghentikan aksi sejumlah perusahaan yang melakukan pembuangan limbah ke sungai tempat mereka mandi dan mencari nafkah.Tapi faktanya apa yang terjadi, ujar Zeira, Kadis LH (Lingkungan Hidup) Kabupaten Labura Drs H Imam Ali Harahap MAP melalui Nando Simangunsong SSi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) didampingi Erwin Siregar SH, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan malah mengadakan konfrensi pers, bahwa menyangkut pembuangan limbah ke Sungai Merbau dan Aekkuo merupakan izin dari Bupati.Bahkan sejumlah Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labura itu menjelaskan, bahwa izin membuang limbah tersebut sudah dikeluarkan Bupati atas rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup untuk tiga PKS dan 1 PPK di Merbau berupa IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair). Sedangkan di Aekkuo, ada dua PKS yang sudah memiliki IPLC serta adanya satu pabrik yang memiliki izin aplikasi lain berupa pemanfaatan air limbah ke lahan."Jadi izin membuang limbah ke sungai sudah ada dari Bupati atas rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup yang mewajibkan, limbah harus di bawah atau memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No5/2014," jelas Kadis melalui media menanggapi keluhan warga soal adanya perusahaan yang membuang limbah ke sungai.Mendengar pernyataan pejabat Dinas Lingkungan Hidup yang diterbitkan di sejumlah media massa itu, Zeira Salim mengaku sangat prihatin dan kecewa terhadap sikap pejabat di Labura terkesan tidak peduli terhadap lingkungan ."Siapa yang bilang sungai di Labura ini tidak tercemar, itu hanya asumsi Pemkab Labura saja, karena kenyataannya sekarang sungai itu airnya berubah hitam, sehingga masyarakat kuatir memanfaatkan air sungai tersebut," tandas Zeira sembari mengatakan, atas laporan masyarakat, semenjak air limbah tersebut dibuang ke sungai, banyak ikan bermatian. Berkaitan dengan itu, Zeira dan Novitasari meminta Gubsu HT Erry Nuradi Cq Dinas Lingkungan Hidup Sumut untuk segera turun ke lapangan sekaligus meneliti tingkat pencemaran kedua sungai, agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari serta seluruh biota laut dapat diselamatkan."Bagaimanapun tidak dibenarkan, jika limbah pabrik dibuang ke Sungai Merbau dan Aekkuo," ujar Zeira dan Novitasari sembari menambahkan, izin membuang limbah ke sungai sangat keliru dan diyakini berdampak negatif bagi alam dan masyarakat sekitar. (A03/d)