Panyabungan (SIB) -Warga 14 desa di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyambut positif pemberlakuan Peraturan Desa tentang Penertiban Hewan Ternak yang ada di kecamatan tersebut.Penerapan Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban hewan ternak pada kecamatan itu dibuat dikarenakan keberadaan hewan-hewan ternak seperti lembu, kerbau dan kambing milik warga sudah sangat meresahkan masyarakat, selain itu juga telah menimbulkan penyakit dan bau busuk bahkan telah mengakibatkan korban jiwa.Plt Camat Kecamatan Muara Batang Gadis Alamulhaq Daulay kepada SIB, Kamis (30/3) mengatakan, keberadaan hewan ternak milik warga sudah sangat meresahkan penduduk di 14 desa yang ada di Kecamatan Muara Batang Gadis, untuk mengatasinya maka dikeluarkanlah Perdes tentang penertiban hewan ternak."Agar hewan-hewan ternak milik warga tidak berkeliaran secara sembarangan di tengah-tengah desa dan di jalan-jalan umum kita bersama dengan para kepala desa membuat peraturan desanya," ujarnya.Ia mengatakan, dalam penegakan peraturan desa ini pemerintah desa akan bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat, selain itu BPD dan masyarakat juga berhak untuk melaporkan keberatan atas gangguan yang diakibatkan oleh ternak hewan peliharaan yang berkeliaran tersebut kepada pejabat yang ditunjuk.Setiap peternak atau pemelihara hewan dilarang melepaskan ternaknya di lingkungan perumahan dan permukiman masyarakat kecuali di lapangan pengembalaan ternak atau dalam pagar kandang."Bila mana terjadi pelanggaran akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 dan denda tersebut akan disetor kepada kas desa masing-masing," sebut Camat.Sementara itu Kepala Desa Singkuang I, Amsar Nasution yang didampingi Sekretaris Desa Singkuang II, Saiban Hasibun menyampaikan sangat antusias menyambut Perdes tersebut."Kita bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat sudah membahasnya, Alhamdulillah sambutan dari para warga sangat positif, kita mengharapkan agar Perdes ini secepatnya diberlakukan," harap Amsar. (E09/f)