Gunungsitoli (SIB) -Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, SH,MH, membenarkan ada laporan masyarakat terkait dugaan ijazah asli tapi palsu (aspal), digunakan oknum anggota DPRD yng ditangani pihaknya. "Kita memerlukan waktu untuk mencari bukti -bukti di sekolah yang telah mengeluarkan ijazah tersebut, setelah didapat bukti baru bisa ditetapkan tersangka", ujarnya kepada SIB,Rabu, (29/3), di Jalan Soekarno persis di halaman Kantor Sinode BNKP, Kelurahan Pasar kota Gunungsitoli.Dikatakan terkait pemberitaan SIB pada 27 Maret 2017 lalu, setiap laporan tetap ditindaklanjuti namun penyidik harus mempunyai atau mengumpulkan bukti -bukti yang akurat, setelah itu baru bisa diproses sesuai prosedur yang berlaku.Sementara pengacara Sehati Halawa, SH,MH, Minggu (2/04) ketika dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan ijazah palsu, mengatakan Polres Nias berkewajiban menuntaskan tanpa meminta dukungan dari Pelapor karena masalah Ijazah adalah masalah Nasional, yang dapat mengakibatkan dan merugikan perguruan tinggi swasta. Karena universitas yang baru buka terkadang sudah menerbitkan ijazah. sehingga melanggar aturan Dirjend Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No.20.4/D/T/Tgl 22 September 2002.Halawa menambahkan, terkait adanya ijazah S.Pd.k yang diterbitkan berdasarkan surat keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia dipersilahkan pelapor menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.Sesuai UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Pasal 55 disebutkan dan penyelenggaran pendidikan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62.( Pasal enam puluh dua ), kata Halawa.Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia (Garuda - RI) Kepulauan Nias, Siswanto Laoli yang dihubungi SIB, Sabtu (1/04) di Gunungsitoli, mendesak Kapolres Nias untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu `yang dipergunakan oleh oknum anggota DPRD kota Gunungsitoli dan agar segera memproses dengan bai". Setiap perkembangan penyelidikan kita berharap agar pihak penyidik tetap melakukan kerjasama san memberitahukan hasilnya terhadap pelapor, jangan sampai pelapor berasumsi buruk dan berpikir bahwa laporannya itu hanya dapat berjalan di tempat saja", katanya.Menurut Laoli, bukti awal dugaan ijazah paket "C", tidak ada sidik jari yang digunakan oleh oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli, dimana dalam foto copy leges ada pernyataan tertulis bahwa bila dikemudian hari ijazah ini tidak benar maka leges ini dinyatakan batal tidak berlaku dan menjadi tanggung jawab pemiliknya."Kalau memang ijazahnya itu tidak bermasalah, baiknya Polres Nias segera menghentikan kasus ini, tentunya di dalam masalah ijazah itu pihak Polres Nias harus profesional untuk menyelidiki dengan baik dan menjelaskan secara detail terhadap pelapor", tegas Laoli."Kita ketahui, bahwa dalam ijazah terlapor tidak ada ditemukan sidik jari, ya, tentunya itu sangat bertentangan dengan ijazah yang sesungguhnya, kita tidak pernah melihat ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah atau universitas yang tidak mempunyai sidik jari, saya hanya heran saja ketika melihat ijazah yang dimiliki oleh oknum anggota DPRD tersebut", Laoli mengakhiri.Pernyataan oknum anggota DPRD Gunungsitoli bernisial "HH" yang dimuat pada salah satu media, menyebutkan, bahwa sekolah yang ditumpanginya masih belum terakreditasi dan hanya berstatus terdaftar. Dia telah sekolah di salah satu universitas di wilayah DKI Jakarta dan mengikuti ujian negara di perguruan tinggi tersebut. Apa segampang itu S.1 yang dimiliki oleh oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli hanya bisa dikeluarkan dalam beberapa hari saja", kata pelapor sebelumnya. (A37/c)