Langkat (SIB) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jaringan Irigasi dan Rehabilitasi Tersier bersumber dari DAK Tahun 2015 di Dinas Pertanian Langkat senilai Rp 2,7 miliar.Tiga nama yang ditetapkan tersangka dua orang merupakan PNS yakni NS , Mantan Plt Dinas Pertanian Kab Langkat selaku Kuasa Pengguna Anggaran , AA Konsultan Perencana serta seorang lagi dari kalangan swasta NTS."Penetapan itu telah lama hanya saja selama ini menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Setelah audit PKN oleh Pidsus dari saksi ahli pendamping. Sedangkan ketiga hingga kini belum ditahan " sebut Kajari Langkat Andri Ridwan melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat M Yusuf diruang kerjanya, Rabu (5/4).Diakuinya, penetapan ketiga tersangka, setelah Tim Pidsus selama ini melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Distan Langkat dan meninjau sedikitnya 9 titik pengerjaaan proyek irigasi yang diduga bermasalah tersebut." Kerugian negara sesuai hasil perhitungan negara dari saksi ahli mencapai lima ratusan juta ", sebut Kasi Intel yang didampingi dua Stafnya diantaranya Andi Ramadhan Sitepu , SH pada wartawanSeperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jaringan irigasi dan rehab tersier Distan Langkat sangat bermasalah tidak hanya pada proyek fisik di lapangan untuk saluran irigasi ke petani . Namun proses awal pembangunan jaringan irigasi dituding telah melanggar ketentuan Juknis yang ada. Karenanya tidak heran sejumlah kalangan pemerhati anti korupsi menilai proyek tersebut sangat merugikan negara karena nyaris tidak dapat dipergunakan.Menanggapi kasus korupsi Dana Alokasi Khusus TA 2015 di Dinas Pendidikan dan pengajaran (Dikjar) Langkat senilai Rp 38 miliar yang telah menyeret dua tersangka yakni YR, SPd dan Sum, S Sos, M Yusuf mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Tim BPKP Perwakilan Sumut.Disebutkannya, sampai saat ini kedua tersangka yang berstatus PNS di Pemkab Langkat belum ada ditahan, karena menunggu Tim Audit mengetahui berapa nilai kerugian dari pembangunan 23 gedung Perpustakaan se Langkat dan 13 Unit Ruang Kelas Baru (RKB). Kasus dugaan korupsi DAK di Dikjar Langkat memiliki kemiripan yakni selain pengadaan yang bermasalah juga terjadi kesalahan prosedur juknis DAK. (B-04/l)