Silau Laut (SIB) -Tak sanggup membayar setoran bulanan, puluhan nelayan pukat teri di Kecamatan Silau Laut, Asahan, sudah 5 bulan tak lagi melaut, bahkan sejumlah nelayan telah menjual kapal motornya dan menjadi pengangguran.Hal itu dikatakan Opung Daham (40) seorang nelayan penjaring ikan teri di Kuala Silo Baru Asahan. Dikatakannya, nelayan teri tak sanggup lagi membayar setoran bulanan kepada petugas yang melakukan razia dan pungli di lautan Kuala Silo Baru, karena diberlakukannya Permen Kelautan Perikanan No 7- 2017 tentang alat tangkap yang harus diganti. Akibatnya, kata Daham, nelayan teri, tak lagi melaut.Menurut Daham, setoran wajib yang harus dibayar ke petugas sebesar Rp 1,6 juta untuk satu pemilik kapal motor setiap bulan. Jika tidak dibayar, petugas dari instansi terkait akan menangkap kapal motor dan mengambil ikan hasil tangkapan nelayan.Ketua Panglima Adat Laut Kecamatan Silau Laut Mukimin membenarkan seluruh nelayan ikan teri di Silo Baru sudah tak melaut lagi. Jika hanya alat pancing dan tangkul yang diperbolehkan menangkap ikan di laut, nelayan akan sejahtera tetapi tidak tebang pilih. Mukimin berharap Kementerian Kelautan Perikanan merevisi Permen KP No 7 tersebut. (E05/q)