Tapteng (SIB) -Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Hari Setyo Budi SIk menegaskan pelarangan penggunaan petasan selama bulan Ramadan. Penegasan itu disampaikan Kapolres kepada wartawan di Mapolres Tapteng, Selasa (30/5), sekaligus memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan petasan.Perwira melati dua itu mengatakan, instruksi pelarangan merupakan imbauan Kapoldasu Irjen Pol Dr H Rycko Amelza Dahniel MSi, dalam memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif Ramadan dan Idul Fitri 1438 Hijriah.Hari Setyo menyampaikan imbauan tersebut akan diteruskan hingga ke pelosok daerah di Tapanuli Tengah. Katanya, imbauan Kapolda tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Tahun 1932 tentang Bunga Api, Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, serta Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2008, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial."Dengan imbauan itu masyarakat dilarang menggunakan kembang api di tempat ibadah, perumahan, pemukiman, rumah sakit, sekolah, Bandara, terminal, pusat perbelanjaan, perbankan, perkantoran, dan jalan raya," ucapnya seraya menyebutkan pelarangan berlaku bagi semua jenis petasan.Dikatakan, apabila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar, maka pelakunya dikenakan sanksi pidana. (G05/f)