Pematangsiantar (SIB)- Pengamat kebijakan publik yang juga Dosen Universitas Simalungun (USI) Sepriandi Saragih SH MSi mengatakan, alih fungsi lahan sawah telah menjadi salah satu ancaman serius terhadap keberlanjutan swasembada pangan di Pematangsiantar.Pola alih fungsi lahan sawah juga dapat dipilah menjadi dua yaitu sistematis, dan sporadis. Alih fungsi lahan sawah untuk pembangunan kawasan industri, perkotaan, kawasan pemukiman (real estate), jalan raya, komplek perkantoran, dan sebagainya mengakibatkan terbentuknya pola alih fungsi yang sistematis," ujarnya, Sabtu (3/6).Di sisi lain, alih fungsi yang dilakukan sendiri oleh pemilik lahan sawah, umumnya bersifat sporadis. Proses alih fungsi lahan sawah pada umumnya berlangsung cepat jika akar penyebabnya terkait upaya pemenuhan kebutuhan sektor ekonomi, yang menghasilkan surplus ekonomi (land rent) jauh lebih tinggi.Misalnya untuk pembangunan kawasan industri, kawasan perumahan, dan sebagainya atau untuk pemenuhan kebutuhan mendasar seperti prasarana umum yang diprogramkan pemerintah, atau untuk lahan tempat tinggal pemilik lahan yang bersangkutan. Namun salah satu faktor pendorong terjadinya alih fungsi yakni instrumen kebijakan aturan pelaksanaan Peraturan Daerah yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Dikatakan, faktor yang berpengaruh terhadap alih fungsi lahan pertanian seperti di atas kiranya dapat dikelompokkan menjadi faktor penting yang sering terjadi di suatu wilayah antara lain faktor ekonomi, demografi, pendidikan dan Ipteks, faktor sosial dan politik, perubahan perilaku, konversi dan pembagian lahan pertanian, hubungan pemilik lahan dengan lahan dan penggarap, otonomi daerah dan perkembangan masyarakat dunia, serta faktor kelembagaan.Ketika berbicara instrumen hukum dan penegakannya terkait larangan pengalih fungsian lahan, sebenarnya telah banyak dibuat oleh pemerintah. Secara kongkrit undang undang yang dimaksud telah terbit, diawali ketika bangsa Indonesia belum lama merdeka. Di antaranya undang undang yang menyangkut keagrariaan nomor 5 tahun1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang mengatur kepemilikan lahan maupun untuk mengelolanya baik oleh Negara dan warganya, dan undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem serta undang undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Tentunya undang undang tersebut harus benar-benar dapat mengatur pembangunan ekonomi (industri) yang tetap berbasis pada produksi pertanian. (D12/f)