Kisaran (SIB) -Diduga tidak memiliki izin termasuk izin operasional, Sky Karaoke yang berlokasi di Jalan M Yamin Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, ditutup sementara oleh Polres Asahan.Informasi diperoleh, penutupan dilakukan Polres Asahan pada Rabu (7/6) dini hari. Saat itu, para karyawan maupun manajer tidak dapat menunjukkan atau mengetahui izin Sky Karaoke. Karena hal ini, Polres Asahan menyuruh karyawan menutup sementara tempat usaha mereka sampai pemilik memperlihatkan izin yang dimiliki. Selain itu, Sky Karaoke juga tidak menghiraukan himbauan Bupati Asahan yang menyebutkan agar para pengusaha tempat hiburan menutup usahanya selama bulan suci Ramadan 1438 H.Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga saat dikonfirmasi SIB, Jumat (9/6), melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK, membenarkan penutupan karaoke di Jalan M Yamin Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur.Ketika ditanya apa tindakan yang diberi kepada Sky Karaoke, Bayu mengatakan walau disinyalir tidak memiliki izin, saat ini pihaknya hanya menyuruh tutup sementara. Terkait izin, pihaknya telah menanyai kepada para pekerja ataupun karyawan Sky Karaoke, namun mereka mengaku tidak tahu sebab bukan kewenangan mereka."Kita bukan mempolice line hanya menutup sementara dan kita telah memberitahu kepada karyawannya untuk menyuruh pemilik usaha datang sambil membawa izin yang dimiliki, " pungkas Bayu. (E02/d)