Taput (SIB)- Ketua DPC Hanura Kabupaten Tapanuli Utara Banjir Simanjuntak (71) ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Lantas Polres Taput atas kasus kecelakaan lalu lintas di Jalinsum Tarutung - Pahae tepatnya di Jalan Raja Johanes Hutabarat Km 2 Kecamatan Tarutung, Rabu (2/8) yang menewaskan seorang wanita pejalan kaki.Hal itu dikatakan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Pol W Baringbing kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (4/8)."Tersangka yang mengendarai mobil Toyota Fortuner berstiker DPC Hanura Taput datang dari arah Pahae menuju Tarutung menabrak seorang wanita pejalan kaki Lidia Sitompul (87) yang datang dari Tarutung menuju Siatas Barita hingga tewas di tempat. Korban Lidia Sitompul merupakan warga Desa Hutagalung Kecamatan Siatas Barita, " terangnya.Ia mengungkapkan, BS ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (3/8). Penetapan itu sudah berdasarkan bukti - bukti di lapangan dan keterangan dari beberapa saksi serta rekaman video warga yang merekam kejadian itu."Kronologis kejadian, tersangka BS yang mengendarai Toyota Fortuner datang dari arah Pahae menuju Tarutung melaju dengan kecepatan tinggi. Tiba - tiba, mobil kehilangan kendali dan lari jalur ke kanan serta sempat menghantam pembatas jalan. Setelah itu, mobil langsung terbalik dan menghantam Lidia Sitompul yang sedang berjalan kaki. Lidia Sitompulpun langsung meninggal di tempat karena luka parah jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan saat ini tersangka BS belum ditahan sementara waktu karena kondisinya kurang sehat atas peristiwa itu." Hari Kamis (3/8), BS tidak datang memenuhi panggilan polisi karena kondisinya sakit. Dan kita, Jumat (4/8), sudah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan hari Senin (7/8). Kalau mangkir, kita akan jemput paksa, " tuturnya. (G03/l)