Asahan (SIB)- Aktivitas galian C jenis tanah uruk ilegal bebas beroperasi di Desa Tanjung Asri Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan. Sejumlah warga dan Kades mengaku resah. Demikian informasi yang diterima SIB di Desa Tanjung Asri Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Selasa (15/8).Saniman, selaku Kades Tanjung Asri saat di konfirmasi SIB mengatakan, alat berat berupa beko dan dump truck sempat ditahan (ditangkap) Polres Asahan namun hal itu tak berlangsung lama. "Belakangan ini kegiatan itu bebas beroperasi kembali ", kata Saniman.Kades juga mengatakan pengusaha sempat memberikan surat permohonan izin tambang ke Pemdes pasca penangkapan .Ia juga mengaku heran kenapa hal itu di perbolehkan beroperasi lagi. "Sejauh ini saya telah ingatkan pengusaha untuk menghentikan kegiatan itu ,itu yang bisa saya lakukan. Selain merusak jalan, kegiatan itu merugikan Pemkab Asahan sebab tak terserap pajak transaksi jual beli tanahnya " , pungkas Kades.Sementara itu Halim, selaku Camat Sei Dadap mengaku bosan menegur pengusaha agar mengurus izin galian dan izin operasi sebelum melakukan kegiatan .(D07/c)