Samosir (SIB) -Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Samosir bersama Pemkab Samosir melaksanakan sosialisasi pengawalan dan pengamanan implementasi dana desa Kabupaten Samosir tahun anggaran (TA) 2017 di Aula AE Manihuruk Kecamatan Pangururan, Kamis (24/8).Turut hadir Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga, Kejari Samosir Edward Malau, Kepala Inspektorat Waston Simbolon, Kasi Intel Kejari Samosir Edmond Purba, Kasi Datun Bilin Sinaga, Kasi Pidsus Anton Ginting, pimpinan SKPD, para Camat, serta seluruh kepala desa dan Sekretaris Desa di Samosir.Wakil Bupati Samosir dalam sambutannya menyampaikan, dana desa menjadi salah satu agenda penting untuk disukseskan pelaksanaannya, karena hal ini merupakan salah satu momentum untuk mencapai suksesnya pelaksanaan Nawacita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya adalah membangun Indonesia dari desa.Menurutnya, bahwa pelaksanaan dana desa beberapa kali mendapat perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia, dibuktikan dan ditegaskan dalam pidato agar benar-benar dilaksanakan dengan baik dan benar, diawasi oleh seluruh aspek mulai dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pemeriksa Internal, Media dan Pers atau bahkan seluruh masyarakat."Diminta kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya agar tertib administrasi, mematuhi aturan yang berlaku, tepat waktu, transparan, dan bertanggungjawab. Jangan ada niat untuk mencari keuntungan pribadi, tindakan sogok menyogok, dan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan," kata Wakil Bupati Samosir.Kepala Inspektorat Samosir Waston Simbolon mengatakan, adapun tujuan pembinaan dan pengawasan dana desa yakni untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan dana desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan, meyakinkan tujuan dana desa, mencegah terjadinya penyimpangan, dan merespon pengaduan masyarakat melalui klarifikasi, kajian dan pemeriksaan investigasi. "Kita berharap agar sosialisasi tersebut benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh perangkat desa agar tidak tersandung kasus hukum terhadap pengelolaannya," ujarnya.Kasi Intel Kejari Samosir menjelaskan, menurut UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Dan dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan."Untuk itu kami berpesan agar seluruh perangkat desa yang terdiri Kepala Desa, Sekretaris Desa maupun seluruh jajarannya agar mempedomani dasar hukum dana desa, dan bersikap adil dalam pengelolaan dan penggunaannya. Karena kita berharap jangan sampai ada kepala desa maupun perangkatnya yang terjerat kasus hukum oleh karena perbuatannya yang merugikan negara dan mencari keuntungan pribadi dari dana tersebut," terangnya. Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Inspektorat Kabupaten Samosir dengan Kejaksaan Negeri Samosir tentang Penanganan Bersama Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Serta Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (H06/h)