Kejari Langkat Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dan ADD TA 2017

- Jumat, 25 Agustus 2017 20:55 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir082017/hariansib_Kejari-Langkat-Sosialisasi-Pengelolaan-Dana-Desa-dan-ADD-TA-2017.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
SOSIALISASI DANA DESA: Mewakili Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH, Staf Ahli Bupati Langkat Pemerintahan, Hukum dan Politik Khairudin SE menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi pengelolaan dan penyaluran Dana Desa Tahun 2017 di ruang Pola Kantor Bupa
Langkat (SIB) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan sosialisasi pengelolaan dan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 serta tugas pokok dan fungsi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis (24/8)."Pengamanan kebijakan dana desa juga merupakan salah satu tugasnya TP4D, oleh karena itu, seluruh kepala desa se-Kabupaten Langkat harus memahami dengan benar tentang pengelolaan dan penggunaan dana desa," sebut Staf Ahli Bupati Langkat Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Khairudin SE saat membuka sosialisasi mewakili  Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu.Ditambahkannya, pengelolaan dan penggunaan dana desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena apabila tidak sesuai atau dengan sengaja merugikan uang negara, maka, hal tersebut akan membuat kepala desa tersandung dengan ranah hukum."Ikuti sosialisasi dengan baik, pahami dan realisasikan pengelolaan dan penggunaan dana desa untuk kemajuan desa dan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan," sebut Khairudin di hadapan 240 kepala desa dari 23 kecamatan itu.Sementara itu, Plt Kajari Langkat Dharma Bella Timbazs menyebutkan, ada beberapa manfaat dari sosiaslisasi ini, di antaranya adalah untuk menghilangkan keragu-raguan Aparatur Sipil Negara  (ASN) dalam mengambil keputusan.Kemudian, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategis untuk kepentingan rakyat dan terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan."Sosialisasi ini harus melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi, relevan dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan. Oleh karena itu, sosialisasi ini digelar agar dipahami dengan baik oleh seluruh kepala desa dalam mengelola dan menggunakan dana desa," harapnya.Sebagaimana diketahui, sosialisasi ini dilaksanakan Kejari Langkat, TP4D Langkat bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Langkat peserta sosialisasi seluruh kepala desa se-Kabupaten Langkat. (A26/h)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan dari Sektor Reklame

Martabe

Cadenazzi Borong Dua Gol, PSMS Hajar Sumsel United

Martabe

Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

Martabe

Pemko Medan Luncurkan PKH Adil Makmur Bantu Warga Kurang Mampu

Martabe

Jamintel Kejagung Paparkan Pengawasan DD, Ini Respon Bupati Labura

Martabe

Tujuh Rumuh di Desa Kutabangun Karo, Diterjang Angin Puting Beliung