Lubukpakam (SIB)- Gedung Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang selesai direnovasi Tahun Anggaran 2016 lalu senilai Rp 4,2 miliar, kondisi plafonnya sudah terlihat jebol-jebol dan ditempeli spanduk. Hal itu mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Deliserdang, Amit Damanik saat berbincang-bincang dengan wartawan SIB, Minggu (3/9) malam.Menurut anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini, sistem pengawasan pada saat pengerjaan proyek itu berarti sangat lemah dan diyakininya proses pengerjaan juga asal jadi. "Berarti saat itu pengawasan dari konsultan pengawas lemah sehingga proyek dikerjakan kontraktor pelaksananya asal jadi," tegas Damanik.Peristiwa ini, kata dia tidak boleh dibiarkan. Kemungkinan dalam proses tender terjadi korupsi berjamaah, bahkan bisa saja material bangunan saat pengerjaan dikurangi volumenya sehingga pengerjaan itu dilaksanakan asal jadi saja."Jika volume bahan bangunan dikerjakan maka yang terjadi kekuatan fisik bangunan pasti akan berkurang. Kalau sudah bocor-bocor dan ditempeli spanduk sudah jelas ada yang ditutupi," tegas Amit.Dirinya meminta agar instansi terkait segera melakukan inventarisasi dan mengaudit proyek renovasi Kantor Pengadilan Negeri Lubukpakam yang biayanya berasal dari APBN tahun anggaran 2016 sebesar Rp 4,2 miliar. "Tidak bisa dibiarkan, apalagi saat ini Presiden Jokowi sudah menegaskan agar transparan kepada masyarakat terkait biaya yang berasal dari APBN," ucapnya lagi.Humas Pengadilan Negeri Lubukpakam, Halida Rahardhini SH saat dikonfirmasi SIB mengaku belum melihat langsung kondisi plafon yang rusak dan jebol-jebol itu. "Saya belum melihatnya, apalagi kalau ditempeli dengan spanduk," tegas Halida. (C05/q)