Asahan (SIB) -Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Asahan H Sujud Prayetno mengatakan Dana Desa (DD) yang digelontorkan ke seluruh desa di Indonesia pemanfaatannya adalah 70-30.Sujud merinci, 70 persen untuk pembangunan infastruktur dan 30 persen untuk pemberdayaan perangkat desa. Dari 70 persen jumlah anggaran masih dipotong pajak sebesar 11,5 persen plus biaya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar 5 persen, jadi jumlah yang dikeluarkan 16,5 persen. Sedangkan dana yang dikerjakan untuk fisik hanya sebesar 53 persen.Sujud mengklarifikasi kepada masyarakat Kabupaten Asahan terkait adanya tudingan terhadap Kepala Desa bisa membeli mobil dari Dana Desa. "Tudingan itu salah duga," kata Sujud, sembari menunjukkan papan informasi pemanfaatan Dana Desa 2015,2016 dan 2017 di kantornya.Justru katanya, Kepala Desa tidak dapat bagian, yang dapat bagian hanyalah TPK yaitu 5 persen. "Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak dapat apa-apa, namun penuh tanggung jawab," katanya. (E05/d)