Langkat (SIB) - Untuk menyatukan persepsi antara penegak hukum Polres Langkat menggelar rapat koordinasi crime justice system (CJS) di aula Wirasatya Mapolres Langkat Stabat, Kamis (28/9). Kegiatan itu dihadiri Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin, Ketua PN Langkat R Aji Suryo, Kepala Pengadilan Agama, Kajari bersama Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Karutan Tanjung Pura, Kalapas Narkoba Hinai Langkat, para Kasat Polres, Kapolsek sejajaran Polres Langkat dan perwakilan penyidik Pembantu Polres Langkat Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP M Firdaus mengatakan, prinsip-penegakan hukum yang dianut oleh aparat penegak hukum baik di tingkat Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta keputusan (hakim) adalah sederhana, murah dan cepat serta adanya kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.Polres Langkat sebagai salah satu unsur instansi penegak hukum harus mampu menerapkan azas hukum yang sederhana, murah dan cepat, serta mampu bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti pihak Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.Salah satu contoh perlu adanya persamaan persepsi dimaksud misalnya pengembalian SPDP hanya dilakukan bila JPU dan penyidik telah membuat dan menanda tangani Berita Acara Pelaksanaan (BAP). Selanjutnya teknis pengembalian SPDP bukan dengan alasan karena menjadi tunggakan perkara, tetapi untuk menginformasikan kepada penyidik bahwa JPU hanya akan membuka penanganan perkara tersebut setelah penyidik mengirimkan surat bahwa berkas perkara akan segera (paling lambat 30 hari) akan dikirimkan. Demikian pula menyangkut Pasal 293 KUHPidana tentang perbutan cabul sebagaimana dipaparkan penyidik menurut hakim dan JPU dapat diajukan sesuai prosedur.Khusus Undang-undang Perkebunan antara pekebun dan pelaku usaha dalam hal penerapan undang-undang Pekebun dan Pelaku Usaha dilindungi oleh Undang-undang Perkebunan No. 39 tahun 2014. Oleh karena itu dapat diajukan berkas perkara sepanjang alat bukti sudah terpenuhi sesuai ketentuan."Pelaku tindak pidana bajing loncat dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana sepanjang pelaku dapat dikualifisir setelah melakukan perbuatan pemberatan antara lain merusak, memanjat dan sebagainya sesuai pasal 363 KUHPidana," sebut M Firdaus.Namun bila tidak maka diajukan secara Tipiring, jika kerugian materiil dibawah Rp2,5 juta, perlu penyidik memperhatikan sikap dan tingkah laku dari pelaku apakah semata-mata untuk mencari nafkah atau merupakan kejahatan jalanan.Laporan fitnah tentang kasus perceraian di pengadilan agama agar tidak melibatkan unsur pelaksanaan sidang sebagai saksi kecuali dalam hal perbuatan di luar persidangan. Untuk izin sita agar penyidik mengirimkan tujuh hari kerja setelah laporan Polisi. Sedangkan putusan vonis dari Pengadilan dapat diajukan oleh penyidik untuk mendapat putusan lengkap sehingga permasalahan wasrik (Pengawasan dan Pemeriksan) setiap menanyakan keputusan pengadilan dapat dijawab.Rapat Koordinasi antara penegak hukum rutin dan terpadu (Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas), sehingga penyidikan tindak pidana dapat diselesaikan secara cepat dan tepat, sesuai waktu yang ditetapkan, baik secara formal maunpun informal sebutnya. (A-26/d)