Langkat (SIB)- Unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Langkat masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2016 di salah satu desa Kecamatan Batangserangan Kabupaten Langkat."Benar kasusnya sedang kita tangani dan untuk kerugian negaranya, telah kordinasi dengan Inspektorat Langkat," sebut Kanit Tipikor Reskrim Polres Langkat Iptu Wanda saat dikonfirmasi wartawan , Selasa (24/10) .Iptu Wanda mengatakan hal itu di sela-sela Tim Tipikor Ditreskrimsus Poldasu ke Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Langkat, melakukan penggeledahan ruang Kadis Dikjar, pasca OTT 11 PNS, di antaranya Kadis Dikjar SS dan 10 PNS. Diakuinya, sesuai penyidikan anggaran desa dimaksud ditemukan indikasi kuat kecurangan yang tidak sesuai RAB, baik volume maupun terjadi pengelembungan anggaran (mark up)."Pengerjaan proyek banyak kurang dan pertanggungjawaban yang dibuat aparat desa juga tidak syah",sebut Iptu Wanda yang mengaku selaku Tim penyidik Tipikor Polres Langkat telah tiga kali meninjau lokasi dan ditaksir kerugian negara dari sejumlah proyek itu mencapai ratusan juta lebih .Sementara itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Langkat Jaya Sitepu dikonfirmasi mengaku hingga kini ada dua desa yakni di Kecamatan Bahorok dan Batangserangan yang terindikasi korupsi anggaran dan kasusnya ditangani oleh penyidik baik Tipikor Kejari maupun Polres Langkat ."Kita serahkan penanganan kasusnya kepada penyidik dan tidak bisa mencampuri urusan yang masuk ke ranah hukum," Jaya Sitepu menjawab wartawan, Rabu (25/10). (A-26/l)