Sei Kepayang (SIB) -Tiga Pilar Plus di Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan terdiri dari Polsek Sei Kepayang, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintahan setempat, melakukan operasi judi jackpot di tengah masyarakat. Hasilnya, 20 unit mesin judi jackpot diamankan dari beberapa lokasi di Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan. Hal itu dikemukakan Kapolsek Sei Kepayang AKP Eri Prasetyo dalam press release, Jumat (27/10), di Mapol Sub Sektor Bagan Asahan.Disampaikan juga operasi itu dilakukan sesuai amanah Kapolres Asahan dalam mewujudkan kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dari berbagai kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat. Ditambah lagi sambungnya, dalam beberapa bulan ini pihaknya cukup banyak menerima keluhan warga setempat terkait semakin maraknya permainan judi jackpot di wilayah itu. Untuk itu, operasi dilakukan selama tiga kali dengan turun langsung ke tengah masyarakat dengan melibatkan unsur masyarakat serta dari pemerintahan setempat untuk memberantas permainan judi jackpot tersebut. "Sesuai amanah dan untuk menanggapi keluhan warga, operasi bersama unsur Tiga Pilar Plus dilakukan hingga tiga kali, hasilnya 20 mesin judi jackpot telah diamankan dari beberapa titik lokasi. Dan di dalam operasi itu juga diserukan ajakan persuasif kepada masyarakat supaya proaktif dalam memberantas judi jackpot," ucapnya.Diharapkannya, dengan cara turun langsung ke tengah masyarakat memberikan imbauan langsung kepada warga, diharapkan kesadaran serta rasa turut serta masyarakat dalam mewujudkan peranan Tiga Pilar Plus untuk ikut memberantas kegiatan/aktivitas yang meresahkan masyarakat seperti dari kegiatan judi jackpot, togel, maksiat dan dari penyalahgunaan Narkoba. "Operasi ini merupakan wujud dari peranan Tiga Pilar Plus untuk memberantas penyakit masyarakat salah satunya judi jackpot yang saat ini kian marak dan sudah cukup banyak laporan dari warga. Selain itu juga bertujuan mengimbau warga supaya proaktif memberantas segala bentuk kegiatan yang meresahkan terlebih lagi bertentangan dengan aturan pemerintah dan agama di tengah-tengah masyarakat, " tutupnya. (E09/BR5/c)