Kutacane (SIB) -Polres Aceh Tenggara meringkus MD (40) warga Desa Lawe Beringin Gayo Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara di desanya, Selasa (14/11) karena memiliki senjata api (senpi) ilegal.Dari tersangka disita senpi tanpa izin jenis FN dengan No : 40210367 buatan Amerika Serikat bersama 3 butir peluru dan pisau berbentuk senjata api.Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Wakapolres Kompol M Zainuddin H didampingi Kabag Ops Kompol Alwin Andriyan AMd SS MH dan KBO Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara kepada wartawan di ruangan Mapolres Aceh Tenggara, Rabu (15/11) mengatakan personil kepolisian berhasil mengungkap kasus itu atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa MD kerap memegang dan mengacungkan senpi kepada pemuda setempat.Lalu tim Opsnal Polsek Semadam jajaran Polres Aceh Tenggara, katanya melakukan penyelidikan. MD langsung diboyong ke Mapolres Aceh Tenggara."Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, khususnya pasal 1 dan 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara selama 20 tahun," ungkap Wakapolres yang baru bertugas di Aceh Tenggara ini. (Dik-AM/q)