Humbahas (SIB)- Proyek pengaspalan hotmix Jalan Letkol GA Manullang s/d Aek Sibundong Kecamatan Doloksanggul, berbiaya Rp 3 miliar lebih yang bersumber dari dana anggaran pengeluaran belanja daerah (APBD) TA 2013, hingga kini belum juga selesai dikerjakan. Padahal, pelaksanaan penggunaan anggaran APBD sudah tutup buku per 31 Desember 2013.Sesuai berita acara hasil pelelangan (BAHP), No. 06.X/BAHP/PAN/E-T/Tarukim/2013, tanggal 29 Agustus 2013, proyek itu dikerjakan oleh PT. Kuala Mas dengan nilai kontrak Rp3,2 miliar lebih.Pantauan SIB, Kamis (16/1) di lokasi proyek, tampak sejumlah alat berat milik rekanan parkir di pinggiran Jalan Letkol, padahal proyek pekerjaan jalan tersebut masih belum rampung.Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim), Ir Rockkyfeller Simamora saat dikonfirmasi SIB via selulernya, membenarkan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Namun dia menyampaikan, dirinya telah mendesak pihak rekanan untuk secepatnya menyelesaikan proyek pengaspalan jalan hotmix itu.Saat ditanya, mengapa proyek tersebut belum juga rampung, Rocky menyampaikan, bahwa pihak rekanan selama ini mengaku kekurangan mendapatkan jatah aspal curah yang digunakan sebagai bahan baku hotmix. Sementara itu ketika ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pihak rekanan, Rocky mengaku bahwa sesuai dengan peraturan yang ada, proyek yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu sesuai dengan kontrak, maka akan dikenakan denda 1/1000 x volume hari kerja. “Jika tidak bisa diselesaikan tepat waktu, kita memberikan 50 hari lagi untuk masa penyelesaian. Namun akan kita kenakan denda,†tukasnya. Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Daerah Saul Situmorang SE MSi ketika melakukan Sidak (inspeksi mendadak) ke beberapa kantor instansi di awal bulan ini. Dia menegaskan, tiap proyek yang tidak terselesaikan sesuai dengan kontraknya, harus dikenakan denda lebih kurang 5 persen dari nilai kontraknya. “Memang ada ketentuan kalau memang dia merupakan fasilitas umum yang sangat mendesak untuk digunakan masyarakat atau kepentingan umum, pekerjaannya dapat diperpanjang sampai 50 hari. Tapi pekerjannya tetap kena denda. Apabila dalam 50 hari juga tidak dapat diselesaikan sesuai dengan spek pekerjaannya, apa boleh buat, pekerjaannya harus diputus kontrak dan bahkan diblacklist. Tapi harus bayar dendanya. Kalau tidak salah dendanya lebih kurang 5 persen dari nilai kontraknya,†katanya. (F5/x)