Padangsidimuan (SIB) -Kuasa Hukum dr Badjora Siregar (pelapor) dari kantor hukum BIG & Pathner Medan, Baginda Umar Lubis mengatakan, sudah hampir 2 bulan agenda pembacaan vonis perkara dugaan akuntan publik palsu dengan terdakwa REW ditunda Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.Dikatakan, majelis hakim dengan hakim ketua Anggriana Sormin, hakim anggota Aries Kata Ginting, dan Tcakra Tona Parhusip, sudah empat kali menunda sidang dengan berbagai alasan."Sesuai jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaa putusan/vonis akan digelar, Jumat (8/12), apabila majelis hakim kembali menundanya maka kami akan menyampaikan surat secara langsung kepada MA dan KY," ujarnya, Rabu (6/12) di Padangsidimpuan.Untuk diketahui, REW (49) dituntut JPU 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Padangsidimpuan, Senin (25/9). Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Ali Asron Harahap disebutkan, terdakwa REW terbukti dengan sah dan meyakinkan menjalankan profesi akuntan publik dan bertindak seolah-olah akuntan publik sebagaimana diatur pada pasal 57 ayat 2 tahun 2011 tentang akuntan publik. perbuatan terdakwa REW mengakibatkan dr Badjora Siregar menjadi terpidana dalam tuduhan penggelapan dalam jabatan.Atas dasar tersebut , JPU meminta majelis hakim PN Padangsidimpuan menyatakan terdakwa REW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang bukan akuntan publik, tetapi menjalankan profesi akuntan publik dan bertindak seolah-olah sebagai akuntan publik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 57 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.Hakim Ketua Angriana Sormin melalui Humas PN Padangsidimpuan Aries Kata Ginting ketika dikonfirmasi Kamis (7/12), di PN Padangsidimpuan, mengatakan penundaan sidang pembacaan vonis tersebut karena ada acara akreditasi Kantor PN Padangsidimpuan, hakim anggota Tcakra Tona Parhusip mengikuti pelatihan di Bogor pada 17 November 2017, hakim ketua cuti tahunan pada 24 November 2017 dan pada sidang tanggal 5 Desember putusan belum siap. (G-07/c)