Hampir 2 Bulan, Majelis Hakim PN Padangsidimpuan Tunda Sidang Vonis Kasus Akuntan Publik Palsu

* Humas PN: Hakim Ketua Cuti, Hakim Anggota Pelatihan
- Jumat, 08 Desember 2017 22:13 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2017/12/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Padangsidimuan (SIB) -Kuasa Hukum dr Badjora Siregar (pelapor) dari kantor hukum BIG & Pathner Medan, Baginda Umar Lubis  mengatakan, sudah hampir 2  bulan agenda pembacaan vonis perkara dugaan akuntan publik palsu dengan terdakwa REW  ditunda  Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.Dikatakan, majelis hakim  dengan hakim ketua Anggriana Sormin, hakim  anggota Aries Kata Ginting, dan Tcakra Tona Parhusip, sudah empat kali menunda sidang dengan berbagai alasan."Sesuai jadwal sidang  lanjutan dengan agenda pembacaa putusan/vonis  akan digelar,   Jumat (8/12), apabila majelis hakim  kembali  menundanya maka kami  akan menyampaikan surat secara langsung kepada  MA dan KY," ujarnya, Rabu (6/12) di Padangsidimpuan.Untuk diketahui, REW (49) dituntut JPU  5 tahun penjara dalam sidang  yang digelar di PN Padangsidimpuan, Senin (25/9). Dalam tuntutan yang dibacakan JPU  Ali Asron Harahap disebutkan, terdakwa REW terbukti dengan sah dan meyakinkan menjalankan profesi akuntan publik dan bertindak seolah-olah akuntan publik sebagaimana diatur pada pasal 57 ayat 2 tahun 2011 tentang akuntan publik. perbuatan terdakwa REW mengakibatkan dr Badjora Siregar menjadi terpidana dalam tuduhan penggelapan dalam jabatan.Atas dasar  tersebut , JPU meminta  majelis hakim PN Padangsidimpuan menyatakan terdakwa REW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang bukan akuntan publik, tetapi menjalankan profesi akuntan publik dan bertindak seolah-olah sebagai akuntan publik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 57 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.Hakim Ketua  Angriana Sormin melalui Humas PN Padangsidimpuan Aries Kata Ginting ketika dikonfirmasi  Kamis (7/12), di PN Padangsidimpuan, mengatakan  penundaan sidang pembacaan vonis tersebut karena   ada acara akreditasi Kantor PN Padangsidimpuan, hakim anggota Tcakra Tona Parhusip mengikuti pelatihan di Bogor pada 17 November 2017, hakim ketua cuti tahunan pada  24 November 2017 dan pada sidang tanggal 5 Desember putusan belum siap. (G-07/c)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Sambut Ramadan, Lapas Kelas IIB TBA Bersihkan Musholla Nurul Ihsan

Martabe

Kajati Sumut Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas

Martabe

Banjir dan Longsor Terjang Tapteng dan Humbahas, PLN UP3 Sibolga Pulihkan Listrik di 20 Desa

Martabe

Pembangunan Jalan Rabat Beton Selesai, Masyarakat 3 Nagori di Kecamatan Ujung Padang Gelar Syukuran

Martabe

13 Ruko di Medan Labuhan Terbakar

Martabe

Jelang Ramadan 1447 H, PT Socfindo Aek Loba Berbagi Tali Asih kepada Warga Kurang Mampu di Desa Sengonsari