Tebingtinggi (SIB) -Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi Pahala Sitorus menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif kepada Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah Henry Rivai, Senin (11/12), di ruang Ketua DPRD Tebingtinggi.Pahala Sitorus kepada SIB mengatakan, Ranperda tersebut merupakan tindaklanjut hasil rapat paripurna pengesahan 15 Prolegda yang akan ditindaklanjuti pada 2018 sebagai produk hukum daerah Tebingtinggi."Ranperda ini dibuat atas permintaan saya saat rapat paripurna pada 30 November lalu," ujarnya.Dalam draf Ranperda tersebut, salah satu tugas Pemko Tebingtinggi melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap risiko bahaya penyalahgunaan dan mengalokasikan anggaran di APBD Tebingtinggi, untuk program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.Dari data yang diperoleh dari Lapas Klas II B Tebingtinggi, ada 1.400 warga binaan lebih dari 70 persen kasus Narkoba. Berdasarkan data ini, Pahala melihat Tebingtinggi sudah menjadi kota waspada Narkoba dan dianggap perlu dilahirkannya Perda yang mengawasi dan mencegahnya.Sementara itu, Ketua DPRD Tebingtinggi Muhammad Yuridho Chap mendukung Ranperda tersebut dan segera melakukan pembahasan dengan lembaga terkait pada Januari 2018 karena menjadi prioritas DPRD Tebingtinggi. (C03/q)