Tobasa (SIB) -Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Kabupaten Toba Samosir, gelar forum group discussion (FGD) terkait peraturan daerah tentang hak wilayah masyarakat adat di Kabupaten Toba Samosir, di Aula Hotel Nabasa Balige, Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir, Rabu (20/12).Hadir pada acara itu Kabag Hukum Tobasa Lukman Janti Siagian, anggota Bapperda DPRD Toba Samosir Rustan Silalahi, Ketua AMAN Tobasa Roganda Simanjuntak, Monang Naipospos pemerhati budaya batak ,Mangapul Siahaan dari Horja Gurgur Aek Raja Tampahan, Hotman Siagian dari Tukkot Ni Solu Matio Kecamatan Habinsaran, Sinung dari DPP AMAN dan beberapa elemen masyarakat lainnya.Perda Hak Wilayah Masyarakat Adat merupakan Perda inisiatif DPRD Toba Samosir. Perda tersebut telah ditetapkan oleh DPRD Toba Samosir, bersama 4 Perda lainnya, pada rapat Paripurna DPRD Toba Samosir bersamaan dengan penetapan APBD Toba Samosir tahun anggaran 2018.Lukman Siagian , Kabag Hukum yang mewakili Pemkab Toba Samosir, menyebutkan, Perda tersebut diharapkan tidak menjadi Perda "diam", tidak bisa diimplementasikan. Oleh karenanya, Pemkab Toba Samosir, berharap, bahwa Perda ini benar-benar Perda yang bisa diimplementasikan.Menurutnya, Perda terkait dengan pengakuan tanah ulayat di daerah ex Tapanuli, masih di Toba Samosir yang sudah ada. (H01/c)