Langkat (SIB) -Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti secara terpisah di Dusun Batu Malenggang Desa Cempa Kecamatan Hinai Langkat, Selasa (9/1).Tersangka MA (38), warga Jalan Jurung Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura Langkat diamankan di salah satu bengkel mobil di Dusun Batu Malenggang Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.Petugas juga menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,87 gram dan tas sandang dari tersangkanya.Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menangkap tersangka DS (27), warga Dusun II Baja Kuning Desa Baja kuning Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat di bengkel Dusun Batu Malenggang Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.Petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 26,22 gram.Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Narkoba AKP M. Firdaus Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/1) membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui keduanya sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat."Kedua tersangka bandar ini ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak lanjuti dengan mengirimkan personel ke lokasi," ujarnya.Dijelaskannya, tersangka MA ditangkap di salah satu bengkel mobil dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap DS ditempat yang sama.3 Pria ditangkapSementara itu kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, tiga pria dibekuk petugas Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Brandan di kediaman salah satu tersangka, LH di Jalan Syakhyan, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Selasa (9/1).Ketiganya yakni LH alias Ucok (39) dan temannya HS (28), warga Lingkungan VI, Gang Armenia, Keurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan serta El alias Ifan (42), warga Jalan Syakhyan, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan.Dari para terduga, petugas menyita satu paket plastik sedang klip bening diduga berisi sabu seberat 0,20 gram, 1 alat hisap sabu (bong), 1 buah mancis yang ujungnya terdapat jarum suntik dan 1 buah sekop terbuat dari pipet untuk dijadikan sebagai barang bukti.Penangkapan terhadap ketiga pria tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan ketiga pria sedang melakukan tranksasi serta mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu kediaman pelaku.Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Ipda Yudianto dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/1), membenarkan pihaknya meringkus ketiga terduga, LH, HS dan El terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu. "Kini ketiga tersangka sudah diamankan di RTP Mapolsek," ujar Kanit. (A26/A28/c)