Tarutung (SIB) -Supratman Sitompul Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) Industri dan Pertambangan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) nonaktif yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan stone crusher tahun 2016 mempraperadilan Kajari Taput.Dalam konferensi pers melalui pengacaranya Rambi Sitompul SH di Tarutung, Kamis (11/1), dia menyesalkan pihak Kejari Taput yang tidak menghadiri sidang praperadilan yang digelar di PN Tarutung, Rabu (10/1)."Setelah sidang dibuka hakim Sayed Fauzan, ternyata pihak Kejari Taput selaku termohon tidak menghadiri sidang dengan alasan belum mempersiapkan surat jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Dan itu bukan alasan yang logis menurut saya. Dan saya sangat kecewa karena pihak kejaksaan mengabaikan kewajiban hukumnya untuk hadir," ujarnya.Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka dan langsung ditahan adalah perbuatan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan hukum."Kami yakin sesuai ketentuan KUHAP pemberitahuan sidang praperadilan ini sudah diberitahukan beberapa hari sebelumnya oleh Panitera PN Tarutung kepada pihak kejaksaan. Tetapi mengapa pihak kejaksaan tidak menghadiri persidangan tersebut. Dan kita berharap, pada 15 Januari mendatang pihak kejaksaan bisa hadir di sidang lanjutan," katanya. Menurutnya, dalam prosedur pengadaan stone crusher di Perusda Industri dan Pertambangan Taput tahun 2016 dengan penyertaaan modal senilai Rp 5 miliar, sudah sesuai prosedur. Sebab, sebelum dilakukan pengadaan, Supratman Sitompul sudah berkonsultasi dengan BPK Perwakilan Sumatera Utara, Pokja dan Dewan Pengawas BUMD Taput." Pengadaan ini sudah terlebih dahulu membuat perencanaan dan mengundang beberapa perusahaan. Yang memverifikasi bukan dari Perusda tetapi tim yang sudah disiapkan," katanya.Rambi pun menegaskan sesuai KUHAP, penyidik harus memiliki dua alat bukti ketika menetapkan tersangka dan menahannya." Dan ini kami lihat tidak ada dimiliki penyidik. Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah memang acuan dalam pengadaan, tetapi dalam perubahan di Perpres No 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa itu sendiri yang disebut BUMD dan BUMN tidak harus mengacu kepada ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010. Dalam Perpres No 4 Tahun 2015 boleh mengacu pada ketentuan sendiri dan bukan wajib. Jadi, kalau tidak mengacu pada Perpres No 54 Tahun 2010 memang benar. Tetapi di Perpres No 4 Tahun 2015, itu tidak harus menuruti prosedur tersebut, " jelasnya.Ia juga menambahkan, kalau dalam proses pengadaan tersebut terjadi kerugian, kenapa pihak kejaksaan belum bisa menjelaskan secara detail berapa kerugian negaranya. Kenapa pihak kejaksaan sampai pada proses penahanan tidak bisa menunjukkan secara detail kerugian negara dalam pengadaan itu. "Dan itulah dasar kami mempraperadilan Kejari Taput. Petunjuk - petunjuk dari BPK dalam proses pengadaan yang telah kami miliki akan kami buktikan nanti di persidangan," katanya.Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Taput Symon Morrys Sihombing yang dikonfirmasi via telepon selulernya menyatakan, sidang praperadilan itu masih sidang biasa."Kita bukan menyepelekan. Nanti di persidangan kedua tanggal 15 Januari akan kita jelaskan secara detail. Penetapan Dirut Industri dan Pertambangan Taput berinisial SS itu sudah berdasarkan prosedur. Sebelum menetapkan tersangka, kita juga telah menurunkan tim ahli dan semua sudah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), " jelasnya.Ia juga menegaskan, sebelum menetapkan tersangka, dalam menetapkan tersangka penyidik jelas sudah memiliki beberapa alat bukti. Pihaknya tidak hanya memiliki dua alat bukti saja tetapi lima alat bukti."Masalah hasil audit tidak keharusan dirincikan secara detail di sidang praperadilan. Tetapi itu akan kita sampaikan secara detail di sidang Pengadilan Tipikor nanti. Begitu juga mengenai prosedur pelelangan pengadaan stone crusher itu, kita juga akan jelaskan apa masalahnya di persidangan, " ujarnya. (G03/l)