Langkat (SIB) -Sebanyak 80 .556 warga di Kabupaten Langkat hingga akhir Januari 2018 tercatat belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E- KTP) . Dari 1.111.609 jiwa penduduk Langkat, sebanyak 788.148 wajib E-KTP dan baru 707.593 jiwa atau 89 persen yang telah melakukan perekaman E-KTP ."Kita minta dinas terkait pro aktif melaksanakan pelayanan keliling atau jemput bola merekam mereka yang belum . Sehingga semua warga Langkat yang sudah berhak memenuhi syarat dapat seluruhnya memberikan hak suaranya pada Pilkada maupu Pilgub nantinya " sebut Bupati Langkat diwakili Sekdakab dr Indra Salahuddin saat membuka rapat kerja, "Pemuktahiran Data Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP)" oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Langkat di Gedung PKK Stabat, Senin (5/2).Disebutkannya , salah satu persyaratan mendasar agar warga dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada/Pilgub mendatang, harus memiliki E-KTP ataupun Surat Keterang (Suket) dari Dukcatpil, yang hanya bisa didapat setelah dilakukan perekaman E-KTP. Karenanya tugas ini bukan tanggungjawab Dukcapil semata, dukungan aktif dari para camat, kepala desa/lurah juga bantuan kepala lingkungan (Kepling), kepala dusun (Kadus), bahkan jika perlu juga melibatkan RT/RW yang ada di Kabupaten Langkat, sebutnya.Sementara itu Sekda Dr Indra Salahudin mengimbau warga Langkat yang belum perekaman agar ditelusuri kebenarannya untuk pemuktahiran. Apakah memiliki data ganda, sudah meninggal, sudah pindah atau mutasi dari Langkat tetapi tidak melapor, merantau keluar daerah atau keluar negeri, penyandang disabilitas,tapi masih terdaftar pada database kependudukan Langkat perlu ditelusuri .Hadir pada acara itu Asisten I Drs.H.Abdul Karim, MAP, Kadis Dukcapil Matehsa Sitepu.SH, Kabid Dafduk, Ketua KPU Langkat Agus Arifin, Ketua Panwas Langkat , para Camat dan Kades/Lurah se-Kabupaten Langkat juga dilakukan tanya jawab terkait jumlah penduduk setiap Kecamatan. (A-26/c)