POGI Tenggat Bupati Nias Kembalikan dr Fatolosa ke RSUD, Jika Tidak Seluruh Dokter Spesialis Ditarik

* Bupati Nias Belum Bisa Ambil Sikap
- Selasa, 20 Februari 2018 22:04 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/02/hariansib_POGI-Tenggat-Bupati-Nias-Kembalikan-dr-Fatolosa-ke-RSUD--Jika-Tidak-Seluruh-Dokter-Spesialis-Ditarik.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
SURAT : Surat POGI Sumut yang menenggat Bupati Nias untuk mengembalikan dr Fatolosa ke RSUD Gunungsitoli dalam waktu seminggu.
Nias (SIB) -Tindakan Bupati Nias Sokhiatulo Laoly yang memindahkan dr Fatolosa Panjaitan  SpOG ke Puskesmas Botomuzoi kembali mengundang reaksi. Pasalnya spesialis dinilai tidak pantas berpraktek di Puskesmas. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Sumut meminta pengembalian dr Fatolosa ke  RSUD Gunungsitoli, Senin (19/2).Organisasi dokter spesialis obgin tersebut mengeluarkan surat bernomor 08/POGI.M/II/2018 tertanggal 19 Februari ditujukan kepada Bupati Nias.Sekretaris POGI Sumut dr Johny Marpaung M Ked SpOG ketika dihubungi membenarkan surat tersebut yang menegaskan beberapa konsiderasi hukum panduan kedokteran menjalankan tugas. Antara lain,  UU 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Jaminan Kesehatan, Keputusan Menpan Nomor 139 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit.Surat itu juga menjelaskan, UU No  29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pada pasal 50 menegaskan, dokter dalam praktik kedokteran memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar operasional. Kemudian dipertegas pada pasal 51, dokter dalam praktik kedokteran mempunyai kewajiban memberikan pelayanan  sesuai standar profesi dan  prosedur operasional kebutuhan medis pasien.Sehingga, kata Johny, penempatan dr Fatolosa ke Puskesmas sangat tidak masuk akal sebab fasilitas pendukung tidak ada, sementara di RSUD tenaganya dibutuhkan masyarakat.Untuk itu,  POGI  Sumut meminta Bupati Nias  mengembalikan dr Fatolosa ke RSUD dalam waktu seminggu sejak surat diterbitkan. Jika tidak, POGI akan menarik seluruh dokter spesialis obgin dari Nias.Bupati Nias dikonfirmasi melalui Kabag Humas HS Hulu mengatakan, Bupati belum bisa mengambil sikap terkait surat POGI tersebut, karena DPRD  bersama Pemkab dan dokter  bersangkutan sedang mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). "Semua bisa mengajukan surat. Belum bisa kita ambil sikap, menunggu hasil RDP," katanya seraya menjelaskan Bupati tidak bisa menghadiri RDP karena sedang tugas luar daerah. (BR9/c)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Antisipasi Tawuran dan Balap Liar, Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Skala Besar

Martabe

Polsek Bilah Hulu Gerebek Sarang Narkoba di Siborangan Tanjung Siram

Martabe

Hari Terakhir Libur Sekolah, Stasiun KA Dipadati Penumpang

Martabe

Akhir Kisah Balita Tanpa Alas Kaki yang Ditemukan Sendirian di SPBU Hutalombang

Martabe

BPBD Tapteng Berjibaku Evakuasi Warga, Antisipasi Banjir Susulan

Martabe

Munas I Parsadaan Manik Raja Marbona Indonesia, Jhon P Manik Terpilih Jadi Ketum DPP Periode 2026-2031