Nias (SIB) -Tindakan Bupati Nias Sokhiatulo Laoly yang memindahkan dr Fatolosa Panjaitan SpOG ke Puskesmas Botomuzoi kembali mengundang reaksi. Pasalnya spesialis dinilai tidak pantas berpraktek di Puskesmas. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Sumut meminta pengembalian dr Fatolosa ke RSUD Gunungsitoli, Senin (19/2).Organisasi dokter spesialis obgin tersebut mengeluarkan surat bernomor 08/POGI.M/II/2018 tertanggal 19 Februari ditujukan kepada Bupati Nias.Sekretaris POGI Sumut dr Johny Marpaung M Ked SpOG ketika dihubungi membenarkan surat tersebut yang menegaskan beberapa konsiderasi hukum panduan kedokteran menjalankan tugas. Antara lain, UU 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Jaminan Kesehatan, Keputusan Menpan Nomor 139 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit.Surat itu juga menjelaskan, UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pada pasal 50 menegaskan, dokter dalam praktik kedokteran memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar operasional. Kemudian dipertegas pada pasal 51, dokter dalam praktik kedokteran mempunyai kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur operasional kebutuhan medis pasien.Sehingga, kata Johny, penempatan dr Fatolosa ke Puskesmas sangat tidak masuk akal sebab fasilitas pendukung tidak ada, sementara di RSUD tenaganya dibutuhkan masyarakat.Untuk itu, POGI Sumut meminta Bupati Nias mengembalikan dr Fatolosa ke RSUD dalam waktu seminggu sejak surat diterbitkan. Jika tidak, POGI akan menarik seluruh dokter spesialis obgin dari Nias.Bupati Nias dikonfirmasi melalui Kabag Humas HS Hulu mengatakan, Bupati belum bisa mengambil sikap terkait surat POGI tersebut, karena DPRD bersama Pemkab dan dokter bersangkutan sedang mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). "Semua bisa mengajukan surat. Belum bisa kita ambil sikap, menunggu hasil RDP," katanya seraya menjelaskan Bupati tidak bisa menghadiri RDP karena sedang tugas luar daerah. (BR9/c)