Tanah Karo (SIB) -Kejari Karo terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait atas dugaan korupsi mark up pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah seluas 5 Ha dengan pagu anggaran Rp 2 miliar yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016. Dan lahan tempat pemprosesan akhir sampah seluas 2 Ha dengan pagu anggaran Rp 844 juta yang ditampung dalam APBD Karo TA 2017 di Desa Dokan Kecamatan Merek, Karo.Terkait dalam pemeriksaan itu, Ingan Sinik Br Ginting (52) warga Samura Kabanjahe selaku penjual lahan tersebut ke Pemkab Karo mangkir dua kali diperiksa Kejari Karo sebagai saksi. " Dua kali mangkir diperiksa atas nama Ingan Sinik br Ginting selaku penjual lahan kepada Pemkab Karo. Pada surat pertama dilayangkan tertanggal 1 Pebruari 2018 untuk diperiksa 5 Pebruari dan bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Surat kedua dilayangkan 26 Pebruari 2018 untuk diperiksa tertanggal 1 Maret 2018 dan juga tidak hadir untuk diperiksa,"ucap Kajari Karo melalui Kasipidsus, Dapot Manurung SH kepada SIB di ruang kerjanya, Kamis(2/3).Menurut Dapot Manurung, Kejari Karo akan kembali menyurati Ingan Sinik Br Ginting untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen terkait sehubungan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan atas pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah seluas 5 Ha dan lahan tempat pemprosesan akhir sampah seluas 2 Ha.Lebih lanjut dikatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar expose di internal Kejari Karo atas dugaan mark up harga TPA tersebut.Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah seluas 5 Ha dengan pagu anggaran Rp 2 miliar yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016. Dan lahan tempat pemprosesan akhir sampah seluas 2 Ha dengan pagu anggaran Rp 844 juta yang ditampung dalam APBD Karo TA 2017 di Desa Dokan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo diduga sarat mark up harga. (BR2/l)