Tanah Karo (SIB) -DPC Partai Demokrat Karo memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) karena masih ada kuota lowong.
"Pendaftaran hingga 30 Juni 2018 mendatang," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti melalui Wakil Ketua I Nora Else didampingi Wakil Ketua II Andreas Purba, Wakil Sekretaris Akorta Ginting dan Wakil Sekretaris I C Sitepu di Sekretariat DPC Partai Demokrat Karo Jalan Sudirman Kabanjahe, Senin (11/6).
Menurutnya, selama masa perpanjangan, panitia menerima semua pendaftar dari putra-putri terbaik di Kabupaten Karo, meski belum berstatus sebagai kader partai.
"Pendaftaran bisa melalui jalur online yang tersedia pada website sahabatdemokrat.id. Dalam website tersebut tersedia berbagai informasi persyaratan dan juga pengisian biodata. Namun sebelumnya, pihak pendaftar diharuskan memiliki Kartau Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat. Hal tersebut dilakukan dalam upaya verifikasi, sekaligus validasi data administratif bakal calon anggota legislatif pada masa penjaringan awal," ungkapnya.
Ia menjelaskan, syarat yang diberlakukan oleh Partai Demokrat dalam website tersebut merupakan syarat normatif dan umum, seperti telah berumur 21 tahun atau lebih, berkewarganegaraan Indonesia, cakap berkomunikasi verbal dan non verbal, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana lebih dari 5 tahun, bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara dan sebagainya.
Lebih lanjut dikatakan, pendaftaran Bacaleg tidak menggunakan mahar politik. "Dengan adanya sistem penjaringan Bacaleg online ini, maka persoalan mahar politik akan nihil. Karena yang melakukan verifikasi data dan sebagainya nanti DPC Partai Demokrat Karo, sehingga yang dilihat adalah kapasitas, kualitas dan pengalaman secara personal bakal calon," jelasnya. (BR2/h)