Tanah Karo (SIB) -Masyarakat Desa Batukarang, Kecamatan Payung meminta kepada Bupati Karo agar segera memperbaiki jalan rusak di desa itu. Kondisi jalan itu sudah meresahkan warga, apalagi ruas jalan tersebut merupakan lintasan ke makam Pahlawan Nasional Kiras Bangun (Garamata). Beberapa sopir bus umum juga mengaku tidak nyaman berkendara saat akan melintasi ruas jalan desa itu.
Hal itu disampaikan Ir Andareas Ginting MP selaku tokoh masyarakat Desa Batu Karang kepada SIB, Senin (2/6) di Kabanjahe. Dikatakan, jalan itu merupakan jalan kabupaten, mulai dari Simpang rumah-Jambur (Loosd) Rumah Kuta-Bale-Tigacina-Stasion Simpang Tiga Batukarang.
"Seperti biasa, bus angkutan umum Medan-Kuta Cane sering lewat jalur alternatif Desa Singgamanik-Batukarang tembus Berastagi, namun akibat kerusakan itu, para pengendara enggan melewati jalur tersebut," ungkap Andareas Ginting usai menyampaikan surat hibah warga seluas 1500 M2 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo untuk lokasi pembangunan Puskesmas.
Selain itu katanya, saat Bupati Karo didampingi sejumlah kepala dinas OPD Pemkab Karo melakukan "Runggu" dengan warga Desa Batukarang terkait 11 poin tuntutan aksi demo beberapa waktu lalu, salah satu tuntutan warga adalah perbaikan infrastruktur jalan.
Untuk itu, Andareas Ginting meminta Pemkab Karo agar segera memperbaiki kerusakan jalan tersebut, karena sudah lama warga mengeluh atas kondisi tersebut apalagi desa ini adalah kampung halaman Pahlawan Nasional Kiras Bangun (Garamata).
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Batukarang, Roin Andreas Bangun, bahwa masyarakat juga sudah mengeluh terkait kerusakan jalan tersebut. Ia berharap agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karo segera memperbaikinya. Paling tidak perbaikan tersebut sudah ditampung di P-APBD Karo Tahun 2018, karena itu merupakan salah satu dari 11 poin tuntutan aksi demo warga desa Batukarang beberapa waktu lalu terkait masalah dampak bencana erupsi Sinabung, katanya.
"Masyarakat Batu Karang menginginkan agar Pemkab Karo segera memperbaiki jalan yang rusak, karena jalan itu termasuk jalur evakuasi bencana gunung Sinabung," tutur Roin Andreas Bangun.
Menyinggung dana ADD untuk perbaikan jalan sepanjang lebih kurang 2 Km tersebut, Roin Andreas Bangun mengaku tidak mungkin, pasalnya jalan desa itu adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan, itu tanggungjawab Pemkab Karo, sesuai dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, jelasnya. (B01/d)