Medan (SIB)- Pakar Hukum Tata Negara, DR Ali Yusran Gea, menilai tindakan BNN Gunungsitoli yang memeriksa Serius Hulu, anggota DPRD Nisel yang dinyatakan positif Narkoba, telah sesuai kewenangannya. Namun persoalannya, apakah tindakan BNN melakukan tugas dan kewenangannya itu dengan asas kehati-hatian dan profesional atau tidak."Apabila pihak Serius Hulu berkeyakinan bahwa yang dikonsumsi adalah obat yang jauh dari unsur narkotika, dia dapat menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata. Segera mengambil langkah hukum karena telah merugikan hak konstitusionalnya ikut serta dalam pencalonan DPRD Kabupaten/Kota,"jelas Ali kepada SIB di Medan, Selasa (10/7).Atas peristiwa tersebut, ia berharap BNN benar-benar melakukan kewenangannya dengan asas kehati-hatian dan profesional.Apabila tugas dan kewenangannya itu tidak memenuhi asas kehati-hatian dan atau tidak profesional, maka BNN telah melakukan perbuatan melawan hukum."Maka dari itu saya dukung apabila BNN menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Begitu juga sebaliknya apabila pemeriksaan dilakukan dengan kekeliruan hukum dan merugikan pihak lain, maka kita dukung untuk menempuh langkah hukum dalam menggali kebenaran dan memperoleh keadilan," katanya. (A21/l)