DPRDSU Ingatkan Investor PLTA Sungai Laubiang Desa Kandibata Karo

* Selesaikan Ganti Rugi Tanah Masyarakat Terkena Proyek ke Pemilik Sah
- Selasa, 24 Juli 2018 20:49 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/07/hariansib_DPRDSU-Ingatkan-Investor-PLTA-Sungai-Laubiang-Desa-Kandibata-Karo.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Firdaus Peranginangin
PLTA : Pihak investor dari China sedang mengerjakan proyek pembangunan PLTA Laubiang di perladangan Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe. Masyarakat berharap proyek tersebut segera menyelesaikan proses ganti rugi tanah masyarakat yang terkena proyek.

Medan (SIB) -Kalangan DPRD Sumut mengingatkan investor yang mengerjakan proyek PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Sungai Laubiang Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, untuk segera menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah masyarakat yang terkena proyek kepada pemilik yang sah, agar tidak menimbulkan masalah baru nantinya.

Peringatan itu disampaikan Bendahara F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Baskami Ginting dan Penasihat FP Gerindra Astrayuda Bangun kepada wartawan, Minggu (22/7) di Medan seusai menerima pengaduan masyarakat Desa Kandibata terkena proyek pembangunan PLTA Laubiang, khususnya yang belum menerima ganti rugi dari investor.

"Kita minta investor, pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten agar tidak sembarangan memberi  ganti-rugi tanah masyarakat, sebab ada gelagat yang dilihat masyarakat ikut campur "mafia tanah" dengan membuat surat kepemilikan tanah palsu, guna mencari keuntungan pribadi," tegas Baskami.

Anggota dewan asal Tanah Karo ini sangat berharap, Pemkab dan DPRD Karo ikut mengawasi pembayaran ganti rugi tanah masyarakat di sekitar wilayah pembangunan PLTA, agar pembayaran ganti rugi ini tepat sasaran, serta langsung kepada pemilik tanah yang sah, bukan melalui oknum-oknum "mafia tanah".

Berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Kandibata Amsah Purba, Atan Sembiring Pandia dan sejumlah warga lainnya kepada lembaga legislatif, ujar Astrayuda, masih banyak warga yang belum menerima ganti rugi tanah yang terkena proyek PLTA tersebut, sehingga masyarakat resah dan berharap kepada anggota dewan untuk menjembatani permasalahan dimaksud kepada investor.

"Tanah kami yang terkena proyek dan belum diganti rugi merupakan tanah warisan dari orang tua kami. Kini sudah dibangun jalan maupun barak karyawan oleh investor PLTA dengan alasan sudah membayar ganti rugi kepada masyarakat. Padahal  sepeserpun kami belum terima," ujar Amsah Purba dan Atan Sembiring.

Ditambahkan Atan, masyarakat bukan anti pembangunan dan anti investor. Tapi jika tanah mereka tidak diganti rugi, tentu masyarakat akan mempertahankan haknya sampai titik darah penghabisan. "Kami akan terus menuntut hak kami," ujar Atan.

Menanggapi pengaduan masyarakat, Baskami dan Astrayuda berjanji akan menjembatani persoalan masyarakat dengan pihak investor maupun pemerintahan guna mencari solusi terbaiknya, agar masyarakat tidak merasa dirugikan atas kehadiran proyek PLTA Laubiang.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak investor PLTA Laubiang di Desa Kandibata, salah seorang pekerja mengaku, mereka tidak berani memberikan penjelasan, karena  tidak ada satupun yang berkompeten untuk memberikan keterangan kepada wartawan, sebab pimpinan proyek sedang berada di China dan Korea.

Naksir Ginting warga Desa Kandibata yang juga ikut mengawasi jalannya proyek, sekaligus sebagai pemasok bahan-bahan material ke PLTA tersebut mengakui, masih ada sebahagian masyarakat yang belum menerima ganti rugi terhadap tanahnya yang terkena proyek.

"Masyarakat ada yang menuntut ke pengadilan dan sebahagian ada juga yang dipalsukan surat-surat tanahnya oleh oknum tertentu, sehingga sudah dibayar investor kepada masyarakat yang bukan pemilik tanah yang sah," ujar Naksir sembari menambahkan proyek saat ini sedang dalam proses pembuatan bendungan di tebing sungai Laubiang dan pembangunan barak karyawan. (A03/d)


Tag:

Berita Terkait

Martabe

Tolak Reklamsi, Massa KNTI Sumut Unjuk Rasa di Pelabuhan Perikanan Belawan

Martabe

Setahun Pensiun, Tiga Eks Pegawai PDAM Tirta Lihou Adukan Pesangon ke Inspektorat

Martabe

Viktor Silaen SE MM Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PDK Kosgoro 1957 Sumut 2026–2031

Martabe

Harga Bahan Pokok Penting di Sibolga Stabil Jelang Ramadan dan Idulfitri

Martabe

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Wagub Sumut Surya Ajak ASN ‘Perangi’ Sampah

Martabe

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Tiga Dicopot Usai Pemeriksaan Internal